Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Perkenalkan Skema Izin Tinggal Permanen untuk Diaspora Eks-WNI

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - 22 detik yang lalu

22 detik yang lalu

0 Views

Diaspora Indonesia (foto: Fpik)

Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia pada Senin (24/11) memperkenalkan skema izin tinggal permanen tanpa batas bagi diaspora eks-WNI dan keturunannya melalui program Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebagai langkah memperkuat hubungan dengan komunitas diaspora sekaligus menawarkan solusi atas polemik kewarganegaraan ganda.

Pemerintah menyebut GCI sebagai solusi strategis atas polemik kewarganegaraan ganda. Skema ini memungkinkan eks-WNI dan keturunan hingga derajat kedua memiliki hak tinggal di Indonesia secara permanen, tanpa harus memiliki kewarganegaraan ganda, yang saat ini tidak diizinkan oleh hukum Indonesia.

Menurut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, calon pemegang GCI terdiri dari mantan warga negara Indonesia, warga asing keturunan Indonesia sampai derajat kedua, serta anak hasil perkawinan campuran antara eks-WNI dan WNA.

Mereka dapat mengajukan permohonan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dengan mekanisme all-in-one yang mencakup visa tinggal terbatas, alih status menjadi izin tinggal tetap, hingga izin masuk kembali tanpa batas.

Baca Juga: Aksi Solidaritas dari Mahakam, Ratusan Peserta Kibarkan Bendera Palestina

Meskipun memberikan izin tinggal permanen, kebijakan GCI tidak otomatis menjadikan pemegangnya warga negara Indonesia kembali. Mereka tetap berstatus warga negara asing, dan tidak memperoleh hak politik seperti hak memilih maupun dipilih.

Selain itu, ada pengecualian bagi warga negara asing dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, mantan militer atau aparatur intelijen asing, serta individu dengan latar belakang separatisme.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa GCI adalah respons terhadap tantangan global dalam integrasi diaspora. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia dapat menjaga kedaulatan hukum kewarganegaraan sekaligus bersikap inklusif terhadap talenta diaspora.

Imigrasi berharap skema ini akan mendorong para profesional, investor, dan tenaga ahli diaspora yang dulu meninggalkan Indonesia untuk kembali memberikan kontribusi — baik secara langsung maupun melalui kerja jarak jauh. []

Baca Juga: BMKG: Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah Berawan, Suhu Tertinggi 31°C

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
MINA Health
MINA Edu