Jakarta, MINA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, untuk dalam jangka waktu 14 hari.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (11/01).
“Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjangan. Jadi yang sekarang tanggal 1-14 (Januari), diperpanjang 2 x 7 hari, sehingga 14 hari lagi diberlakukan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Ratas.
Sebelumnya, pada Rapat Terbatas 28 Desember 2020, Pemerintah telah memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA dari tanggal 1 sampai 14 Januari.
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Skor Integritas Tertinggi di Indonesia, Lampaui Indeks Nasional
Dengan perpanjangan tersebut, artinya pelarangan masukkan WNA akan diberlakukan sampai tanggal 28 Januari mendatang. (R/R5/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Berhasil Masuk Gaza Utara