Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Terpilih sebagai Anggota UNCITRAL

Rana Setiawan - Rabu, 19 Desember 2018 - 04:51 WIB

Rabu, 19 Desember 2018 - 04:51 WIB

10 Views

(Foto: Kemlu)

New York, MINA – Indonesia berhasil terpilih kembali sebagai anggota United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) periode 2019-2025, yang pemilihannya telah berlangsung pada rangkaian Sidang Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-73 di New York, Amerika Serikat, Senin (17/12)

Indonesia bersama dengan enam negara lainnya, yaitu Singapura, Jepang, Tiongkok, Viet Nam, Korea Selatan, dan Malaysia terpilih mewakili Kelompok Asia Pasifik.

Dalam pemilihan yang berlangsung tertutup tersebut, Indonesia berhasil mengantongi 160 suara (dari total 193 negara yang hadir dan memiliki hak suara) dan mendapatkan peringkat ke-3 pada Kelompok Asia Pasifik, demikian laporan Kemlu.

Kemlu menyatakan, terpilih kembalinya Indonesia sebagai anggota UNCITRAL merupakan kepercayaan masyarakat internasional atas peran aktif indonesia selama ini di bidang hukum perdagangan internasional.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Dengan kembali mendapat kesempatan untuk duduk sebagai anggota, Indonesia berkomitmen untuk terus berkontribusi aktif dalam upaya harmonisasi dan unifikasi aspek hukum dagang internasional dan mendorong pembahasan hukum perdagangan internasional yang progresif dalam kerangka UNCITRAL guna menghadapi tantangan global perdagangan internasional.

Sebelumnya, Indonesia telah terpilih menjadi anggota UNCITRAL sebanyak dua kali, yaitu untuk periode 1977-1983 dan 2013-2019.

UNCITRAL merupakan Komisi PBB yang dibentuk oleh Majelis Umum (General Assembly) pada tanggal 17 Desember 1966 melalui Resolusi 2205 (XXI).

UNCITRAL adalah badan PBB yang mengkaji pembaharuan hukum dagang internasional.

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Tujuannya untuk melakukan harmonisasi dan unifikasi aturan dalam rangka memperlancar perdagangan internasional, antara lain dengan cara mengurangi berbagai hambatan (obstacles) dan kesenjangan peraturan (disparities) di masing-masing negara anggota PBB.

Dalam perjalanannya UNCITRAL berkembang menjadi legal body PBB yang berwenang menangani berbagai isu terkait perdagangan internasional.(R/R01/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

TagRI

Rekomendasi untuk Anda