INDUSTRI ROKOK RUGIKAN NEGARA TIGA KALI LIPAT

Hery Chairansyah Direktur aliansi Raya Indonesia saat menyampaikan paparannya terhadap industri rokok di Hotel Akmani, Jakarta. (Foto:Putri/MINA)
Hery Chairansyah Direktur aliansi saat menyampaikan paparannya terhadap industri rokok di Hotel Akmani, Jakarta. (Foto:Putri/MINA)

Jakarta, 26 Rabi’ul Awwal 1437/6 Januari 2015 – Menurut Hery Chairansyah Direktur Aliansi Raya Indonesia, industri rokok membuat negara membayar tiga kali lipat untuk mengobati korban

“Selain kerugian  hal ini juga berdampak buruk bagi kesehatan, negara dan masyarakat pun ikut kena dampaknya,” ujar Hery kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta.

Diungkapkan, dalam Peraturan Menteri Perindustirian Nomor 63/M-IND/PER/8/2015, pemerintah justeru menaikkan batas jumlah produksi rokok di Indonesia sampai ke angka 524,2 miliar batang pada 2020.

“Peraturan ini terus mendorong jumlah produksi batang rokok sebanyak 5-7% per tahun, menjadi 524,2,” ujar Heri.

Rokok sebagai produk olahan tembakau adalah bersifat adiktif sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 113 Ayat (2).

“Rokok sebagai olahan tembakau adalah produk yang berbahaya bagi kesehatan karena penggunaannya dapat menyebabkan penyakit dan merupakan penyebab kematian nomor satu di dunia,” tambah Heri.

Data Kementerian Kesehatan menyatakan pengeluaran negara untuk masalah rokok lebih besar dari pendapatan cukai rokok.

“Jadi negara mengeluarkan uang lebih besar tiga kali lipat untuk mengobati karena rokok dari pada menerima uang nya,” tegasnya.

Seharusnya dalam logika ini, menurut Hery, negara melakukan perlindungan kepada masyarakat sehingga negara tidak .

Dalam hal ini, Raya Inonesia bersama dengan 10 organisasi masyarakat sipil lainnya, IAKMI, TCSC, KOMNAS PT, FAKTA, YLBHI, IISD, KRB, SAPTA, SFJ dan YLKI, mendesak Menteri Perindustirian Saleh Husein untuk segera mencabut Peraturan Menteri Perindustirian tersebut.

Hery mengatakan, peraturan ini menghambat upaya pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

“Padahal untuk menyongsong bonus demografi yang akan dialami Indonesia pada tahun 2020, seharusnya pemerintah Indonesia melakukan upaya-upaya strategis dan efektif terhadap pembangunan SDM yang ada sekarang dan akan datang,” tambah Hery. (L/P007/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.