Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inflasi Sudan Capai Rekor Tertinggi 212 %

Ali Farkhan Tsani - Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:16 WIB

Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:16 WIB

25 Views

Khartoum, MINA – Sudan mengalami rekor inflasi tertinggi bulan lalu, melampaui 212 % didorong oleh kenaikan harga makanan dan sewa, Badan Pusat Statistik negara itu mengatakan, Selasa (12/10).

“Tingkat inflasi tahunan adalah 212,29 %  untuk bulan September 2020, dibandingkan dengan 166,83 % pada bulan Agustus,” kata badan itu. Seperti dilaporkan Arab News, Rabu (14/10).

Mata uang lokal pun terjun bebas di negara yang bergantung pada impor itu, diperdagangkan antara 240 dan 250 pound Sudan terhadap dolar. Jauh merosot dibandingkan dengan 50 pound ketika pemerintah transisi mengambil alih setelah jatuhnya Omar Al-Bashir pada April 2019.

Pemerintah Sudan pada September mengumumkan keadaan darurat ekonomi untuk mencegah penurunan lebih lanjut.

Baca Juga: Ribuan Warga di London Pawai Sambut Gencatan Senjata di Gaza

Kementerian Keuangan menyalahkan kenaikan tajam dolar pada “sabotase sistematis” oleh manipulator pasar mata uang.

PBB mengatakan akhir bulan lalu, harga pangan di Sudan telah tiga kali lipat selama setahun terakhir. Sementara biaya layanan kesehatan telah meningkat hingga 90 persen.

Pound Sudan yang terdepresiasi “mengikis daya beli keluarga dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri”, kata kantor koordinasi kemanusiaan PBB, OCHA.

Ekonomi negara itu terus menderita akibat dimasukkannya Sudan dalam daftar hitam teror Washington, sanksi AS selama puluhan tahun, dan pemisahan diri tahun 2011 dari selatan kaya minyak negara itu.

Baca Juga: PBB Siapkan Aturan Pengiriman Bantuan ke Gaza

Kesulitan ekonomi semakin diperparah tahun ini oleh tindakan penguncian virus Corona selama beberapa pekan di ibu kota Khartoum dan kota-kota tetangga, serta banjir yang mempengaruhi ratusan ribu orang. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Mahkamah Agung: TikTok Dilarang di AS Mulai 19 Januari

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Internasional