muslimah iran" width="300" height="225" />Teheran, 5 Dzulhijjah 1436/19 September 2015 (MINA) – Dalam upaya untuk memperkuat disiplin dalam masyarakat Iran, pengadilan Iran telah memberikan denda dua wanita Iran sebesar 170 Euro (sekitar Rp2,7 juta) bagi wanita yang tidak mengenakan jilbab di depan umum.
“Dalam beberapa hari terakhir ada kasus yang telah diajukan ke pengadilan untuk dua wanita yang tidak berjilbab di tempat umum, terdakwa bahwa harus membayar 9 juta rial (170 euro) secara tunai,” kata seorang pejabat pengadilan, seperti dilaporkan On Islam.
Setelah revolusi Islam 1979 di Iran, diputuskan peraturan wajib bagi wanita di sana untuk memakai jilbab, bagi wanita Iran dan wanita asing.
Namun, sejak pertengahan 1990-an, penerapan aturan itu tampak mulai longgar, terutama mulai merebak di kalangan lingkungan yang kaya di Iran, di mana wanita terlihat di depan umum dengan pakaian ketat dan mantel pendek atas nama modernisasi.
Baca Juga: Di Balik Hijab, Ada Cinta
Seorang pejabat polisi mengatakan awal bulan ini bahwa pengemudi wanita yang mengendarai mobil mereka akan disita jika mereka tertangkap mengemudi dengan kerudung buruk atau dengan tidak berjilbab.
“Jika seorang sopir wanita di dalam mobil tidak memakai jilbab, maka kendaraannya akan disita sesuai dengan hukum,” kata Jenderal Teymour Hosseini, Kepala Polisi Lalu Lintas Teheran.
Masyarakat Iran adalah sebuah mosaik demografi yang terdiri dari agama minoritas, seperti Kristen, Yahudi, Zoroastrianisme, dan Baha’i, sektarian minoritas, seperti Sunni, Syiah Ismailiyah, Zaidi Syiah, dan etnis minoritas, seperti Azeri, Baluchis , Kurdi, Arab, dan Turkmens. (T/P005/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menjadi Pemuda yang Terus Bertumbuh untuk Membebaskan Al-Aqsa