Shiraz, 6 Rabi’ul Awwal 1438/6 Desember 2016 (MINA) – Dua belas orang yang terlibat dalam industri busana di Iran dijatuhi hukuman penjara pada Senin (5/12) karena mengunggah gambar di media daring yang dianggap “tidak senonoh”.
Delapan pria dan empat perempuan dihukum oleh pengadilan di kota Shiraz, Iran, setelah mereka dinyatakan bersalah mempromosikan “gambar tidak senonoh” secara daring dan dianggap menyebarkan “budaya Barat dan gaya ketelanjangan” dan mempromosikan prostitusi.
Kantor berita ILNA melaporkan, mereka dijatuhi hukuman penjara mulai dari lima bulan hingga enam tahun.
Kedua belas orang itu juga dilarang bekerja di industri busana Iran dan dilarang bepergian ke luar negeri selama dua tahun setelah menjalani hukuman.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Pengacara mereka Mahmoud Taravat mengatakan, kliennya membantah tuduhan tersebut dan berniat untuk mengajukan banding. Demikian The New Arab memberitakan yang dikutip MINA.
Sejak revolusi Islam 1979, Iran telah mewajibkan kaum wanita untuk menutupi rambut mereka di depan umum.
Polisi Teheran mengumumkan pada bulan April lalu bahwa mereka telah mengerahkan 7.000 petugas pria dan wanita untuk divisi baru berpakaian preman yang bertugas menegakkan kode etik pakaian Islam yang diamanatkan oleh pemerintah.
Pihak berwenang melancarkan tindakan tegas dalam operasi yang dinamai “Spider II”, setelah pekerja industri busana mempromosikan gambar perempuan tanpa jilbab.
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
Pada bulan Mei, delapan model Instagram juga ditangkap karena mengunggah gambar tanpa jilbab.
Mereka yang dihukum termasuk di antara 170 pekerja industri busana lainnya, termasuk fotografer dan perias artis, yang ditangkap atas peran mereka dalam permodelan daring. (T/P001/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu