Teheran, MINA – Pemerintah Iran telah menyetujui RUU untuk perlindungan, martabat, dan keamanan wanita dari Kekerasan dan mencakup tindakan atau perilaku yang menyebabkan kerugian fisik atau mental.
“RUU tersebut telah ditinjau sejak September 2019 dan disahkan oleh kabinet Presiden Hassan Rouhani mengikuti “ratusan jam keahlian”,” ujar Wakil Oresiden Iran untuk Urusan Perempuan dan Keluarga, Masoumeh Ebtekar, demikian dikutip dari MEMO pada Rabu (6/1).
Namun, RUU tersebut masih perlu ditinjau dan disetujui oleh parlemen sebelum disahkan ke Dewan Wali negara. Dewan tersebut terdiri dari ahli hukum dan ahli agama yang memiliki kekuatan memveto undang-undang yang disahkan oleh parlemen jika mereka menganggapnya tidak sesuai dengan konstitusi dan hukum Islam.
Dalam laporannya bulan lalu, Human Rights Watch (HRW) mengatakan bahwa RUU tersebut tidak memenuhi standar internasional tetapi mengakui bahwa di dalamnya terdapat sejumlah ketentuan positif.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
“Meskipun RUU tersebut mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan secara luas dan mengkriminalisasi berbagai bentuk kekerasan, namun RUU tersebut tidak mengkriminalisasi beberapa bentuk kekerasan berbasis gender, seperti perkosaan dalam pernikahan dan pernikahan anak,” kata HRW.
“Rancangan undang-undang tersebut juga tidak menangani sejumlah undang-undang diskriminatif termasuk undang-undang status pribadi yang menurut pengacara membuat perempuan lebih rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga,” tambahnya. (T/R7/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza