Iran Setujui RUU Perlindungan Perempuan dari KDRT

Teheran, MINA – Pemerintah Iran telah menyetujui RUU untuk perlindungan, martabat, dan keamanan wanita dari Kekerasan dan mencakup tindakan atau perilaku yang menyebabkan kerugian fisik atau mental.

“RUU tersebut telah ditinjau sejak September 2019 dan disahkan oleh kabinet Presiden Hassan Rouhani mengikuti “ratusan jam keahlian”,” ujar Wakil Oresiden Iran untuk Urusan Perempuan dan Keluarga, Masoumeh Ebtekar, demikian dikutip dari MEMO pada Rabu (6/1).

Namun, RUU tersebut masih perlu ditinjau dan disetujui oleh parlemen sebelum disahkan ke Dewan Wali negara. Dewan tersebut terdiri dari ahli hukum dan ahli agama yang memiliki kekuatan memveto undang-undang yang disahkan oleh parlemen jika mereka menganggapnya tidak sesuai dengan konstitusi dan hukum Islam.

Dalam laporannya bulan lalu, Human Rights Watch (HRW) mengatakan bahwa RUU tersebut tidak memenuhi standar internasional tetapi mengakui bahwa di dalamnya terdapat sejumlah ketentuan positif.

“Meskipun RUU tersebut mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan secara luas dan mengkriminalisasi berbagai bentuk kekerasan, namun RUU tersebut tidak mengkriminalisasi beberapa bentuk kekerasan berbasis gender, seperti perkosaan dalam pernikahan dan pernikahan anak,” kata HRW.

“Rancangan undang-undang tersebut juga tidak menangani sejumlah undang-undang diskriminatif termasuk undang-undang status pribadi yang menurut pengacara membuat perempuan lebih rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga,” tambahnya. (T/R7/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.