Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irlandia akan Ajukan RUU Penangguhan Perdagangan dengan Perusahaan Israel

sri astuti - Senin, 26 Mei 2025 - 10:30 WIB

Senin, 26 Mei 2025 - 10:30 WIB

14 Views

Wakil Perdana Menteri Irlandia Simon Harris. (Foto: Quds Press)

Dublin, MIINA – Simon Harris, Wakil Perdana Menteri Irlandia dan Menteri Luar Negeri, Perdagangan, dan Pertahanan, mengumumkan pada hari Sabtu (24/5) bahwa negara itu akan membuat undang-undang yang menangguhkan perdagangan dengan perusahaan-perusahaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Dalam sebuah posting di X, Harris mengatakan pemerintah Irlandia akan meminta keputusan resmi tentang undang-undang tersebut pada hari Selasa (27/5), dan ia berharap bahwa Komite Urusan Luar Negeri akan mulai meninjau RUU tersebut pada bulan Juni. Anadolu melaporkan.

Harris mengutuk kelaparan anak-anak dan penggunaan makanan sebagai senjata perang di tengah blokade Israel, yang telah mencegah ribuan truk bantuan, termasuk yang didanai oleh Irish Aid untuk lebih dari 6.000 warga Palestina, memasuki Gaza selama lebih dari 80 hari.

“Dunia harus bertindak dan dunia belum berbuat cukup banyak,” kata Harris, menyerukan upaya internasional yang lebih kuat untuk mengamankan gencatan senjata, membebaskan sandera, dan menyediakan akses ke bantuan kemanusiaan.

Baca Juga: Usai Dijatuhi Sanksi Internasional, Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Serbu Kompleks Al-Aqsa

Harris menyambut baik keputusan Uni Eropa baru-baru ini untuk meninjau Perjanjian Asosiasi UE-Israel, sebuah langkah yang sangat didukung oleh Irlandia.

Namun, ia berpendapat bahwa peninjauan saja tidak cukup. “Menurut saya, menurut pandangan Irlandia, hal itu perlu lebih dari sekadar peninjauan. Hal itu perlu ditangguhkan karena tidak bisa berjalan seperti biasa sementara hal ini dilakukan di Gaza,” tambahnya.

RUU Wilayah Pendudukan, yang diperkenalkan pada tahun 2018 oleh Senator Independen Frances Black, berupaya untuk melarang impor barang dan jasa dari wilayah yang dianggap melanggar hukum internasional, dengan fokus khusus pada permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki. []

 

Baca Juga: Sejumlah Menteri Senior Israel Desak Netanyahu Akhiri Perang di Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda