Jakarta, MINA – Dalam rangka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, khususnya di bidang pasar modal syariah, pembentukan Bank Investasi Syariah atau Islamic Investment Bank (IIB) di Indonesia diperlukan.
IIB menekankan pada konsep investment bank yang menjalankan prinsip usahanya secara syariah. Berbeda dengan bank komersial yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, IIB lebih fokus pada penghimpunan dana dari investor yang spesifik, seperti perusahaan, pemerintah maupun investment funds untuk disalurkan dalam bentuk permodalan pada suatu sektor bisnis.
Penyaluran IIB lebih menekankan pada modal langsung ke suatu perusahaan atau melalui perantara fund manager melalui konsep fund management. Keuntungan yang didapat dari pembagian dividen, biaya konsultasi dan jasa, maupun dari hasil menjual equity asset kepada investor lainnya.
Dari sisi penyaluran, IIB umumnya berfokus pada equity maupun project financing. Selain itu, IIB juga menawarkan jasa konsultasi dan penelitian yang berfungsi memberikan masukan dan analisa mendalam pada investor atau pihak ketiga lainnya atas suatu transaksi bisnis dan keputusan investasi seperti penggabungan, akuisisi, penawaran saham perdana, private offering, restrukturisasi, dan lainnya. Kemudian, atas jasa tersebut, IIB akan mendapatkan ujrah atau fee.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Senior Researcher Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ronald Rulindo menjelaskan saat ini perbankan syariah di Indonesia itu ukurannya relatif kecil, sulit untuk menjadi besar. Hal itu dikarenakan proyek yang mereka tangani relatif kecil, demikian keterangan pers KNEKS yang diterima MINA, Selasa (9/6).
Dalam mendukung ekosistem pembiayaan syariah, Kepala Divisi Pendalaman Pasar Keuangan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Intan Natasha Putri mengatakan IIB akan fokus pada pengembangan dan pendalaman pasar modal syariah serta mendukung ekosistem keuangan syariah secara keseluruhan.
Sementara itu, Portfolio Manager, Public-Private Partnership Islamic Development Bank (IDB) Muhammad Imaduddin menyampaikan sumber pendanaan IIB bisa melalui beberapa investor dari Timur Tengah, negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) yang memiliki fokus untuk mengembangkan IIB, serta dari beberapa investor umum.
“Namun demikian di tengah pandemi Covid-19 ini, kecenderungan para investor berada dalam tahap wait and see selama 1-2 tahun kedepan sampai dengan keadaan pulih dari sisi kesehatan dan ekonomi,” ungkap Imaduddin.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Perihal peran IDB untuk IIB, Imaduddin menjelaskan, saat ini selain berfungsi sebagai capital fund provider, IDB kini lebih berfokus sebagai katalisator untuk mengajak investor lain melalui konsep resource mobilization untuk mengembangkan negara-negara anggota termasuk Indonesia, termasuk dalam pengembangan lembaga keuangan syariah. (R/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon