Ramallah, MINA – Menanggapi keputusan Mahkamah Agung Israel yang menyetujui penahanan jenazah Ahmed Erekat oleh tentara Israel, Adalah – Pusat Hukum Hak Minoritas Arab di Israel menuduh Israel melakukan kejahatan perang dengan menyandera jenazah warga Palestina.
“Kebijakan Israel menahan jenazah Palestina – 81 orang sejak 2015 – tidak manusiawi dan merendahkan martabat, dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, termasuk Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional,” kata Adalah dalam sebuah pernyataan, Rabu (18/8), Wafa melaporkan.
“Keputusan Pengadilan hari ini memberikan kebebasan kepada militer, tanpa otoritas pemerintah, dan secara surut menyetujui praktik ilegal semacam itu. Israel harus segera mengembalikan lusinan mayat Palestina yang saat ini dipegangnya,” kata pernyataan itu.
Mahkamah Agung Israel menolak petisi pada hari Rabu, yang diajukan oleh Adalah atas nama Mustafa Erekat, terhadap tentara Israel yang terus-menerus menahan jenazah putranya, Ahmad Erekat.
Baca Juga: Paraguay Resmi Kembalikan Kedutaannya di Tel Aviv ke Yerusalem
Ahmad Erekat, pria Palestina berusia 27 tahun, ditembak mati oleh Polisi Perbatasan Israel di pos pemeriksaan “Kontainer” di Abu Dis pada 23 Juni 2020, setelah mobil yang dikendarainya menabrak seorang polisi wanita yang sedang berdiri di pos pemeriksaan.
Militer Israel memutuskan untuk menahan tubuh Erekat meskipun dia bukan anggota Hamas.
Kondisi penahanan jenazah ini secara eksplisit dibuat dalam keputusan Kabinet Keamanan Israel pada Januari 2017 tentang “kebijakan seragam untuk perawatan jenazah teroris”. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat