Al Quds, 26 Muharram 1436 H/19 November 2014 M (MINA) – pengacara yayasan “Addhamir” peduli tahanan dan hak asasi manusia, Muhammad Mahmud mengatakan bahwa sampai saat ini hakim pengadilan Israel di Al-Quds menolak menyerahkan jasad , Ghassan Abu Jamal (27) dan Udai Abu Jamal (22), pelaku aksi penyerangan Sinagog Yahudi di kota Al-Quds dengan alasan keamanan.
Mahmud mengatakan dalam konferensi pressnya hari Selasa malam waktu setempat, pihak Israel menggunakan alasan keamanan dan klaim pihak intelejen Israel bahwa terlalu dini untuk menyerahkan jasad ke dua orang itu karena belum selesainya prosedur pemeriksaan dan keamanan, seperti dilaporkan koresponden Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Palestina, Rabu (19/11).
Ghassan dan Udai Abu jamal, pada Selasa pagi kemarin melakukan aksi penyerangan ke sebuah Sinagog Yahudi di kota Al-Quds dan menewaskan lima pemukim Israel yang satu diantaranya adalah petugas keamanan serta melukai 13 pemukim Israel lainnya.
Selain menolak menyerahkan jasad kedua orang tersebut, Israel juga telah menangkapi keluarga pelaku dan melakukan penyerbuan ke tempat tinggal mereka beberapa jam setelah insiden penyerangan terjadi.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Sebelumnya Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu secara resmi memutuskan untuk membalas dengan keras setiap aksi penyerangan terhadap para pemukim Yahudi dan berjanji akan menghancurkan rumah seluruh pelaku penyerangan tersebut.
Wilayah Palestina khususnya Tepi Barat dalam sebulan terakhir ini kian memanas setelah banyaknya aksi penyerangan warga Palestina atas para pemukim illegal Yahudi yang marah akibat serangan para ekstrimis Yahudi Israel ke Masjid Al-Aqsa. (L/K02/R11)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant