Al-Quds, MINA – Anggota Knesset Israel pada Senin malam (5/7) gagal meloloskan perpanjangan Undang-Undang Reunifikasi Keluarga yang kontroversial, yang melarang warga Palestina Israel membawa anggota keluarga yang tinggal di Tepi Barat dan Jalur Gaza ke Israel untuk tinggal bersama mereka, bahkan jika mereka anak atau pasangannya.
Mosi untuk memperpanjang RUU selama enam bulan, menerima 59 suara setuju dengan 59 suara menentangnya. Dua dari empat anggota parlemen dari Gerakan Islam yang dipimpin oleh Mansour Abbas, yang merupakan bagian dari koalisi pemerintah, abstain dalam pemungutan suara.
Sementara Anggota Knesset dari partai Yamina pimpinan Perdana Menteri Naftali Bennett menentang mosi tersebut, dalam apa yang dilihat sebagai penarikan kepercayaan terhadap koalisi, MEMO melaporkan.
Antara 1993 hingga 2003, sekitar 130.000 orang Palestina diberikan kewarganegaraan Israel setelah mereka dipersatukan kembali dengan pasangan mereka. Itu meningkatkan kekhawatiran demografis di Israel.
Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel
“Penilaian lembaga keamanan adalah bahwa sekitar 200.000 warga Palestina akan mendapatkan kewarganegaraan atau tempat tinggal Israel setiap dekade jika bukan karena undang-undang ini,” lapor TV Channel 12 Israel. (T/RI-1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia