Jalur Gaza, 8 Rabi’ul Akhir1436/27 Februari 2015 (MINA) – Pengadilan Tinggi Israel telah menghapus larangan penyebaran majalah Perancis “Charlie Hebdo”, yang isisnya menghina Nabi SAW.
Hakim Pengadilan Noam Soulberg dan Ester Hyout memutuskan, telah menghapus keputusan Hakim Salim Jabran, yang melarang penyebaran majalah Charlie Hebdo asal Perancis.
Pengadilan Tinggi menyebutkan, pelarangan penyebaran majalah itu tidak sesuai dengan kebebasan berekspresi.
Pejabat Israel Avegdor Liberman sebelumnya telah mengizinkan penyebaran sejumlah majalah Charlie Hebdo yang disebut majalah penting dan bermanfaat, dan itu bagian dari demokrasi.
Baca Juga: Palang Merah Pelaksanaan Pertukaran Tahanan Palestina dan Israel
“Tidak ada kata tunduk untuk kekerasan,” kata Liberman. (L/K03/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Gabungan Pemantau Gencatan Senjata di Gaza Mulai Beroperasi