Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ISRAEL HAPUS LARANGAN PENYEBARAN MAJALAH CHARLIE HEBDO

Admin - Jumat, 27 Februari 2015 - 00:45 WIB

Jumat, 27 Februari 2015 - 00:45 WIB

715 Views ㅤ

Minfo-150225135446FHZuJalur Gaza, 8 Rabi’ul Akhir1436/27 Februari 2015 (MINA) –  Pengadilan Tinggi Israel telah menghapus larangan penyebaran majalah Perancis “Charlie Hebdo”, yang isisnya menghina Nabi SAW.

Hakim Pengadilan Noam Soulberg dan Ester Hyout memutuskan, telah menghapus keputusan Hakim Salim Jabran, yang melarang penyebaran majalah Charlie Hebdo asal Perancis.

Pengadilan Tinggi menyebutkan, pelarangan penyebaran majalah itu tidak sesuai dengan kebebasan berekspresi.

Pejabat Israel Avegdor Liberman sebelumnya telah mengizinkan penyebaran sejumlah majalah Charlie Hebdo yang disebut majalah penting dan bermanfaat, dan itu bagian dari demokrasi.

Baca Juga: Prancis Dukung Rencana Arab untuk Bangun Kembali Gaza

“Tidak ada kata tunduk untuk kekerasan,” kata Liberman. (L/K03/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Genosida Israel per 23 April 2025: 51.300 Lebih Syahid

Rekomendasi untuk Anda