Jalur Gaza, 8 Rabi’ul Akhir1436/27 Februari 2015 (MINA) – Pengadilan Tinggi Israel telah menghapus larangan penyebaran majalah Perancis “Charlie Hebdo”, yang isisnya menghina Nabi SAW.
Hakim Pengadilan Noam Soulberg dan Ester Hyout memutuskan, telah menghapus keputusan Hakim Salim Jabran, yang melarang penyebaran majalah Charlie Hebdo asal Perancis.
Pengadilan Tinggi menyebutkan, pelarangan penyebaran majalah itu tidak sesuai dengan kebebasan berekspresi.
Pejabat Israel Avegdor Liberman sebelumnya telah mengizinkan penyebaran sejumlah majalah Charlie Hebdo yang disebut majalah penting dan bermanfaat, dan itu bagian dari demokrasi.
Baca Juga: Hamas Ucapkan Selamat untuk Rakyat Suriah
“Tidak ada kata tunduk untuk kekerasan,” kata Liberman. (L/K03/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Negosiasi Berlanjut, Hamas dan Israel Saling Tukar Daftar Tahanan yang akan Dibebaskan