Al Quds, MINA – Pihak keamanan Zionis Israel kembali mengeluarkan surat deportasi Syekh Ikrima Sabri, Imam Besar Masjid Al Aqsa, Sabtu (25/1), yang melarangnya memasuki Al Aqsa selama empat bulan.
Sebelumnya pasukan Israel merangsek masuk ke rumah Sheikh Ikrima di Al Quds Sabtu dini hari. Mereka menyerahkan surat perintah untuk mendeportasinya dari Al-Aqsa selama empat bulan. Kantor berita Turki Anadolu Agency melaporkan berdasarkan keterangan saksi mata Syeikh Ikrima juga menerima surat panggilan untuk diinterogasi Ahad (26/1).
Dengan demikian surat deportasi ini merupakan surat ke dua setelah sebelumnya dalam waktu kurang dari sepekan Israel menerbitkan surat deportasi Syeikh Ikrima. Surat pertama diterimanya pada Ahad (19/1) yang berisi perintah deportasi selama sepekan.
Syeikh Ikrima menolak keputusan deportasi pertama tersebut dan tetap menunaikan shalat Jum’at di Masjid Al Aqsha Jum’at (24/1).
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya
Pihak keamanan Israel menuduh Ketua Lembaga Tinggi Islam Al Quds tersebut telah memprovokasi warga Palestina untuk turut dalam gerakan Fajar Agung di al-Aqsha di mana ribuan jamaah ikut berpartisipasi pada gerakan ini, Jumat lalu (17/1).
Jumlah yang begitu banyak dan antusias warga Palestina dalam mengikuti aksi Fajar Agung ini membuat kopolisian Zionis marah, hingga mereka menyerbu masjid dan menyerang para jamaahnya.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakannya, Ikrima menolak tuduhan pihak keamanan Israel. Ia mengatakan “pendudukan Israel merusak kebebasan berekspresi kita dengan mengatakan bahwa kita memicu hasutan melawan pendudukan.”
“Ketika kami mengatakan bahwa gerbang Al-Rahma adalah bagian integral dari Masjid Al-Aqsa, mereka [Israel] menganggapnya sebagai penghasutan,” katanya.
Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang
“Saya memberi tahu mereka [Israel] selama penyelidikan bahwa posisi kami jelas, kami akan terus mempertahankan hak kami di Al-Aqsa,” tegasnya. (T/RA2/P2)