Yerusalem, MINA – Imam Masjid Al-Aqsa, Syaikh Ikrima Sabri, menegaskan bahaya masih menimpa Masjid Al-Aqsa, setelah putusan Pengadilan Pendudukan Israel yang memungkinkan orang Yahudi melakukan ritual tanpa suara di Al-Aqsa.
Syaikh Sabri menekankan, keputusan itu tidak sah, karena pengadilan tidak memiliki otoritas yurisdiksi, atau tidak punya wewenang hukum untuk mengambil keputusan hukum seperti itu.
“Al-Aqsa terkait dengan keputusan Allah pencipta langit dan bumi, dan terlalu tinggi untuk tunduk pada hukum manusia,” ujarnya pada khutbah Jumat (22/10) di Masjid Al-Aqsa Yerusalem. Safa melaporkan.
“Masjid Al-Aqsa adalah untuk umat Islam saja dan tidak melepaskan setitik pun debu darinya,” ujarnya di hadapan sekitar 40.000 jamaah.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Dalam khutbah ini Syaikh Sabri juga mencela penggunaan air limbah berbau busuk oleh otoritas pendudukan saat mengejar pria, wanita dan anak-anak muda di daerah Bab al-Amoud di Yerusalem, yang menyebabkan kerusakan parah pada barang dagangan toko.
Dia mengatakan, otoritas pendudukan harus berhenti merugikan orang dan toko di kota.
Dia juga menuntut pendudukan agar memperlakukan para tawanan secara manusiawi, dan bukan sebagai tawanan kriminal.
Syaikh Sabri menuntut agar para pedagang Yerusalem tetap membuka tokonya hingga usai salat magrib, agar kota Yerusalem tetap hidup dengan penduduknya.
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Dia juga meminta warga untuk berbelanja ke pedagang setempat, baik makanan atau pakaian, dan tidak perlu berbelanja ke luar kota. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel