Al-Khalil, MINA – Direktorat Wakaf Kegubernuran Hebron menyatakan, otoritas Israel melarang warga Palestina shalat di Masjid Ibrahimi di Kota Al-Khalil (Hebron).
Hal ini terjadi saat tentara terus melakukan blokade di Tepi Barat untuk hari ke-8 sejak dimulainya agresi Israel terhadap Iran Jumat lalu. Quds Press melaporkan, Jumat (20/6).
Direktorat Wakaf Kegubernuran Hebron menyatakan, “Otoritas Israel terus menutup Masjid Ibrahimi di Kota Tua Al-Khalil selama delapan hari berturut-turut, mencegah shalat diadakan di sana.”
Kota Tua, yang sepenuhnya berada di bawah kendali Israel, memiliki Masjid Ibrahimi. Sekitar 400 pemukim tinggal di kota itu, dijaga oleh sekitar 1.500 tentara Israel.
Baca Juga: Polisi Israel Cegah Ribuan Jamaah Hadiri Shalat Jumat di Masjid Al-Aqsa
Pada tahun 1994, negara pendudukan Israel membagi Masjid Ibrahimi menjadi dua, 63 % untuk orang Yahudi dan 37 % untuk umat Islam. Bagian yang diperuntukkan bagi orang Yahudi termasuk ruang azan.
Pembagian Masjid tersebut menyusul pembantaian yang dilakukan oleh pemukim Yahudi yang mengakibatkan 29 jamaah Palestina gugur. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Tutup Komplek Masjid Al-Aqsa untuk Jumat Kedua, Jamaah Dibatasi