Al-Quds, MINA — Otoritas penjajah Israel kembali menuai kritik internasional setelah sejumlah keluarga Palestina di kawasan sekitar Al-Quds (Yerusalem) dipaksa membongkar rumah mereka sendiri oleh pihak berwenang Israel dengan alasan pelanggaran perizinan bangunan.
Aksi paksa ini menambah panjang daftar praktik penghancuran rumah yang terus terjadi di wilayah pendudukan. Wafa melaporkan, Ahad (15/2).
Dalam peristiwa yang terbaru pada Sabtu (14/2), warga Palestina di daerah Yerusalem Timur melaporkan bahwa mereka menerima pemberitahuan untuk menghancurkan rumahnya sendiri dalam jangka waktu tertentu untuk menghindari sanksi berupa denda tinggi dan potensi tindakan hukum lain dari pihak Israel.
Pemberitahuan itu dikeluarkan dengan dasar tuduhan “mendirikan bangunan tanpa izin” — meskipun izin semacam itu sangat sulit diperoleh oleh penduduk Palestina di wilayah tersebut.
Baca Juga: Israel Culik 28 Warga Palestina di Tepi Barat, Termasuk Jurnalis Al Jazeera
Sejumlah keluarga yang terkena kebijakan ini mengatakan bahwa mereka tidak punya pilihan selain menghancurkan rumahnya sendiri. Jika mereka menolak, rumah itu akan dihancurkan oleh pihak Israel dan biaya pembongkaran akan dibebankan sepenuhnya kepada mereka.
Menurut catatan badan pemantau PBB dan organisasi kemanusiaan, praktik ini bukanlah kejadian satu kali, tetapi bagian dari tren yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam periode awal 2025, ratusan bangunan milik warga Palestina di wilayah East Jerusalem dan Tepi Barat telah dihancurkan karena dianggap tidak punya izin bangunan. Banyak dari struktur ini diruntuhkan oleh pemiliknya sendiri setelah menerima tekanan administratif dari otoritas Israel.
Kelompok hak asasi manusia dan lembaga internasional mengecam tindakan paksa ini sebagai bentuk diskriminasi sistematis terhadap warga Palestina serta upaya untuk mengurangi keberadaan mereka di wilayah yang disengketakan.
Baca Juga: Sedikitnya 234 Pemukim Israel Serbu Halaman Masjid Al-Aqsa
Beberapa organisasi menilai bahwa penolakan praktik perizinan yang adil dan kewajiban bagi warga lokal untuk menghancurkan rumah mereka sendiri merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperluas pemukiman Israel di kawasan tersebut.
Sejak pendudukan wilayah ini pada 1967, pembangunan permukiman ilegal Israel di tanah yang diklaim Palestina telah meningkat drastis, sementara penduduk Palestina sering menghadapi hambatan administratif dalam mengurus izin bangunan, yang berkontribusi pada meningkatnya jumlah rumah yang dibongkar setiap tahunnya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Empat Warga Palestina Syahid dalam Pelanggaran Terbaru Israel di Gaza
















Mina Indonesia
Mina Arabic