Tel Aviv, MINA – Parlemen Israel pada Senin (3/11) resmi mengajukan RUU hukuman mati bagi tahanan Palestina, langkah yang didukung Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben Gvir.
Komite Keamanan Nasional menyetujui amandemen hukum pidana, yang sekarang akan disahkan oleh parlemen untuk pembacaan pertamanya. The New Arab melaporkan.
Koordinator Penahanan Israel, Gal Hirsch, mengatakan ia dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mendukung langkah tersebut.
Ben Gvir mengancam akan menghentikan pemungutan suara partai ekstremisnya, Otzma Yehudit (Kekuatan Yahudi), dengan koalisi yang berkuasa jika undang-undang tersebut tidak disahkan.
Baca Juga: Partai-Partai Ultra-Ortodoks Tuduh Netanyahu Sengaja Tunda RUU Pengecualian Wajib Militer
Meskipun hukuman mati berlaku untuk sejumlah kecil kejahatan di Israel, orang terakhir yang dieksekusi adalah pelaku Holocaust Nazi, Adolf Eichmann, pada tahun 1962. Namun, banyak warga Palestina telah meninggal dalam tahanan Israel akibat kelalaian dan penyiksaan.
Situs web berita Israel YNet melaporkan RUU tersebut awalnya ditunda karena Hamas masih menahan tawanan Israel yang masih hidup, di tengah kekhawatiran eksekusi warga Palestina dapat mengakibatkan pembalasan.
Setelah Hamas membebaskan semua tawanan hidup yang ditahan sejak Oktober 2023 awal bulan ini, politisi sayap kanan Israel kini merasa bebas untuk memajukan RUU tersebut.
Sebuah pernyataan dari komite yang menyertakan catatan penjelasan RUU tersebut menyatakan “tujuannya adalah untuk membasmi terorisme dari akarnya dan menciptakan efek jera yang kuat.”
Baca Juga: Kasus Bunuh Diri Meningkat, Rabbinat Israel Larang Tentara Cadangan Bawa Senjata
Komite tersebut juga mengusulkan hukuman mati dapat dijatuhkan oleh mayoritas hakim dan hukuman tersebut tidak dapat diringankan setelah putusan dijatuhkan, sehingga memutus hak warga Palestina untuk mengajukan banding.
“Karena para sandera sekarang berada di Israel, penolakan ini tidak lagi relevan,” kata Hirsch, menurut pernyataan tersebut.
“Perdana Menteri mendukung usulan ini. Saya menganggap undang-undang ini sebagai alat tambahan dalam persenjataan kita melawan terorisme dan untuk pembebasan sandera,” tambahnya.
“Tidak akan ada ruang untuk diskresi dalam undang-undang ini,” kata Ben Gvir pada hari Senin, menurut pernyataan tersebut.
Baca Juga: Serangan Udara Terbaru Israel di Lebanon Selatan: 2 Tewas, 7 Terluka
Ben Gvir pada Jumat mengunggah video dirinya berdiri di atas barisan tahanan Palestina yang terbaring telungkup di tanah dengan tangan terikat, sambil menyerukan hukuman mati. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Otoritas Kesehatan Gaza Ungkap Pasukan Israel Tinggalkan Mainan untuk Bunuh Anak-Anak Gaza
















Mina Indonesia
Mina Arabic