Al-Quds, Palestina, 17 Dzulqa’dah 1436/1 September 2015 (MINA) – Mahkamah Agung Israel pada Senin (31/8) menegaskan penjatuhan hukuman satu tahun penjara kepada seorang mantan anggota parlemen karena telah mengunjungi Suriah.
Said Naffaa mengajukan banding pada September 2014 atas vonis 18 bulan penjara karena dituding “melakukan kontak dengan agen asing”, ARA News melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Pria penganut agama Druze ini pernah pergi ke Suriah pada 2007, sebagai delegasi dari 300 pemimpin penganut Druze, ketika Israel secara teknis masih berperang.
Ketika itu, Naffa sebagai seorang anggota parlemen Israel, bertemu dengan seorang pemimpin Komando Umum PFLP, sebuah cabang dari Front Populer untuk Pembebasan Palestina, yang dianggap sebagai “organisasi teror” oleh Israel.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya
Setelah keputusan Mahkamah Agung, Naffa kini akan dipenjara selama satu tahun terhitung tanggal 6 Oktober.
Radio publik menyebutkan, mantan anggota parlemen asal Partai Balad nasionalis Arab itu juga mengunjungi kantor Pimpinan Hamas Khaled Meshaal yang kemudian berbasis di Damaskus.
sebuah LSM yang vokal membela hak-hak orang Arab Israel, dalam sebuah pernyataan Senin mengecam vonis tersebut dan mengatakan itu adalah “politik dan tidak bernilai hukum”.
“Larangan perjalanan ke negara-negara Arab adalah diskriminatif dan represif,” kata LSM.
Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang
Israel memiliki 130.000 warga beragaman Druze dari penduduk sekitar delapan juta. Tidak seperti warga Arab Israel lainnya, oleh hukum Israel mereka dikenakan “wajib militer” selama tiga tahun.
Penganut Druze aslinya berasal dari Libanon tengah, Suriah selatan dan Dataran Tinggi Golan yang diduduki israel. (T/P001/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian