Ramallah, MINA – Pendudukan Israel menutup siaran TV Palestina di Yerusalem yang diduduki selama enam bulan ke depan, sebuah langkah yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Menteri Keamanan Publik Israel Gilad Erdan, mengeluarkan perintah itu pertama kali enam bulan lalu, menutup kantor TV Palestina di Yerusalem Timur.
Israel juga melarang staf TV melakukan pekerjaan apa pun untuk stasiun TV resmi di bawah ancaman penangkapan dan sanksi denda. WAFA melaporkan, Senin (11/5).
Israel berusaha melarang segala pekerjaan untuk Otoritas Palestina (PA) di kota yang diduduki, serta mengejar dan menahan para pejabat, menutup beberapa kantor.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Pendudukan juga melarang kegiatan politik, sosial, budaya, olahraga dan ekonomi di kota itu dengan dalih acara itu disponsori oleh Otoritas Palestina. (T/RS2/R1)
Mi’raj News Agecy (MINA)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant