Jakarta, MINA – Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) telah dicabut izinnya oleh Kementerian Agama, sanksi administratif itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.
“Pencabutan izin dilakukan karena PT. First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,” kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Mastuki di Jakarta, (5/8).
Ia menambahkan, pelanggaran tersebut berupa tindakan penelantaran jamaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, yang juga menimbulkan kerugian materi dan immateri yang di alami jamaah umrah.
Mastuki mengatakan, KMA berisi sanksi sudah dikirim ke pihak First Travel, kendati izin sudah dicabut, namun kewajiban mengganti kerugian masih ditanggung First Travel. Kementerian Agama sendiri mengaku siap membantu memberikan layanan, pembinaan, dan perlindungan.
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
“Mereka tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jamaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jamaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain tanpa menambah biaya apapun,” katanya.
Pada akhir Juli 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penghimpunan dana dari First Travel. Penghentian dilakukan karena jasa perjalanan ini bermasalah akibat memberikan promo umrah dengan harga yang kurang wajar.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan pihaknya melihat banyak hal yang tidak tepat di kegiatan promosi biaya umrah tersebut. (R/R08/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan