Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi Ahli di MK, Ketua MUI: Pernikahan Beda Agama Haram

kurnia - Selasa, 27 September 2022 - 05:38 WIB

Selasa, 27 September 2022 - 05:38 WIB

2 Views ㅤ

Ketua MUI bidang Dakwah M Cholil Nafis

Jakarta, MINA – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, hari ini memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang judicial review soal pernikahan beda agama di Mahkamah Konstitusi (MK). Cholil menyatakan pernikahan beda agama haram.

“Saya tegaskan para ulama di organisasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan haram,” kata Cholil dalam keterangan tertulis, Senin (26/9).

Cholil merujuk ke Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Cholil menegaskan, perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.

“Kompilasi Hukum Islam, pasal 4, ‘Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 40 menyebut, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragam Islam’,” ujar Cholil.

Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas

Dalam penjelasannya, Cholil juga memjelaskan, ayat Al-Quran tentang pernikahan. Penjelasan Cholil itu disertai dengan hadis yang mendukung keterangannya.

“Adapun sebab turun ayat 221 ini, dari al-Muqatil bahwa Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi yang meminta izin kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Untuk menikahi anak seorang wanita Quraisy yang musyrikah. Sedangkan Ibnu Abi Martsad Muslim, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. melarang menikahinya. Lalu turunlah ayat tersebut,” ujar Cholil.

“Ibnu Katsir mengharamkan orang mukmin menikah dengan orang musyrikah yang menyembah berhala. Lalu ayat ini menggeneralisir hukum haramnya menikah dengan orang musyrik dari kitabiyah n watsaniyah. Tetapi mengecualikan pernikahan muslim dengan kitabiyah dengan dalil al-Maidah ayat 5,” sambung Cholil.

Selain itu, Cholil mengungkap keputusan MUI Nomor 4//MUNAS VII/MUI/8/2005. Keputusan itu menyatakan tentang hukum larangan pernikahan beda agama, yaitu perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III

“Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlulkitab menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah,” imbuh Cholil. (R/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo

Rekomendasi untuk Anda