Jakarta, MINA – Pemerintah Perancis melakukan penjajakan kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan pemerintah Indonesia. Upaya itu dilakukan oleh Kedutaan Besar Perancis di Jakarta melalui kunjungan kerja ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“Hari ini kami menerima kunjungan Kedutaan Besar Perancis di Jakarta guna membicarakan kerja sama Jaminan Produk Halal di antara Perancis dan Indonesia,” ungkap Plt Kepala BPJPH, Mastuki, di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Melalui pertemuan tersebut, Wakil Kepala Departemen Ekonomi Kedutaan Besar Perancis di Jakarta, Arnaud Tripet, mengungkapkan bahwa pemerintahnya berniat meningkatkan hubungan kerja sama dengan Indonesia yang sudah sejak lama terjalin dengan baik, khususnya melalui sektor perdagangan produk halal. Untuk itu, audiensi dengan BPJPH Kemenag dimaksudkan untuk secara khusus membahas kerja sama Jaminan Produk Halal kedua negara.
“Perancis dan Indonesia sudah sejak lama menjalin hubungan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan. Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan, khususnya pada perdagangan produk halal. Untuk itu kami merasa perlu mendapatkan penjelasan secara mendalam dari BPJPH terkait kerja sama Jaminan Produk Halal dengan pemerintah Indonesia,” ungkap Arnaud Tripet.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Menanggapi hal itu, Plt Kepala BPJPH Mastuki mengungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi inisiasi pertemuan tersebut. Mastuki menyampaikan bahwa BPJPH sangat terbuka untuk melakukan kerja sama internasional di bidang JPH sesuai amanat Undang-undang. Karenanya, pertemuan diharapkan dapat mendiskusikan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk MoU kerja sama kedua negara.
“Dalam pandangan kami, inisiasi untuk melakukan kerja sama Jaminan Produk Halal di antara pemerintah Perancis dan pemerintah Indonesia adalah langkah yang tepat mengingat regulasi mengamanatkan agar kerja sama internasional JPH dilaksanakan atas adanya perjanjian di antara kedua negara.” kata Mastuki pada pertemuan tersebut.
Lebih lanjut, Mastuki menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, kerja sama internasional JPH tersebut dapat dilakukan di antara kedua negara dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.
“Sebagaimana diatur di dalam Pasal 119 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, kerja sama internasional di bidang Jaminan Produk Halal tersebut dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri,” kata Mastuki menerangkan.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH meliputi pengembangan teknologi, sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana JPH. Kerja sama ini dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat.
Sedangkan kerja sama internasional dalam penilaian sesesuaian meliputi saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. Kerja sama ini berupa pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh BPJPH bersama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dengan lembaga akreditasi negara setempat.
Adapun kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal merupakan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal yang dilakukan BPJPH dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal.
“Namun apabila di negara setempat tidak terdapat lembaga halal luar negeri, maka pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal ke BPJPH.” imbuh Mastuki yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH itu.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Siti Aminah, menambahkan bahwa saat ini sejumlah negara juga tengah berkoordinasi dengan BPJPH untuk mempersiapkan kerja sama JPH. Penyiapan kerja sama internasional ini dilakukan BPJPH dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait.
Siti Aminah juga mengatakan bahwa saat ini sudah ada sejumlah lembaga dari negara Perancis yang berniat melakukan kerja sama JPH dengan BPJPH. Dengan adanya kerja sama G-to-G antara kedua negara, maka kerja sama BPJPH dengan lembaga halal luar negeri dapat dilangsungkan.
Pertemuan menghasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya, pertemuan akan dilanjutkan dengan pembahasan draft MoU kerja sama antara kedua negara. Hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Atase Sektoral Kedubes Perancis Melya Gustini, Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJPH A. Sukandar, Koordinator Bidang Pengawasan JPH, Hardjo Suwito, serta Analis Kebijakan Ali Fauzan. (L/R2/ri-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal