Kabul, MINA – Ketua jaksa penuntut di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengajukan permintaan pada Jumat (7/6) sebagai upaya untuk membatalkan penolakan penyelidikan terhadap kejahatan perang di Afghanistan yang diduga dilakukan oleh gerilyawan Taliban dan pasukan Amerika Serikat (AS).
Pada bulan April, ICC menolak permintaan jaksa penuntut Fatou Bensouda untuk membuka penyelidikan atas dugaan kekejaman oleh semua pihak selama konflik hampir dua dekade di Afghanistas.
Permintaan baru oleh Bensouda, yang akan didengar oleh pengadilan, adalah langkah pertama dalam proses hukum yang mengajukan banding atas penolakan tersebut. Demikian Ahram Online melaporkan.
Jaksa penuntut ICC telah mengidentifikasi Taliban dan afiliasinya, otoritas Afghanistan, dan personel angkatan bersenjata AS dan Badan Intelijen AS (CIA) sebagai pelaku potensial kejahatan di bawah statuta mahkamah itu.
Baca Juga: Putin Punya Kebijakan Baru, Hapus Utang Warganya yang Ikut Perang
Keputusan pengadilan untuk memblokir penyelidikan “tidak hanya memengaruhi hasil persidangan apa pun, tetapi juga kemungkinan terjadinya persidangan,” kata arsip itu.
Jaksa penuntut mengatakan ada alasan awal untuk percaya bahwa pasukan AS melakukan kejahatan perang di Afghanistan dan di fasilitas penahanan CIA di tempat lain pada 2003 dan 2004.
Kekejaman yang dituduhkan terjadi di 34 provinsi di Afghanistan, dengan sejumlah kecil kejahatan yang dituduhkan terjadi di Polandia, Lithuania, dan Rumania, tempat tersangka anggota Taliban atau Al-Qaeda ditahan untuk diinterogasi.
Tetapi kasus ini memicu reaksi keras dari pemerintahan Presiden Donald Trump. Pada April, AS mencabut visa masuk jaksa ICC dan mengancam akan melakukan hal yang sama terhadap personil pengadilan. (T/R11/P1)
Baca Juga: Jadi Buronan ICC, Kanada Siap Tangkap Netanyahu dan Gallant
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rusia Serang Ukraina Pakai Rudal Korea Utara