Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Bersyukur, Lampiran Perpres. 10/2021 Dicabut

Insaf Muarif Gunawan - Kamis, 4 Maret 2021 - 17:53 WIB

Kamis, 4 Maret 2021 - 17:53 WIB

2 Views

Bustamin Utje
Bustamin Utje.(Foto: Jamilah/MINA)

Cileungsi, Bogor – Wadah kesatuan umat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) mengucapkan rasa syukur kepada Allah atas kebijakan pencabutan penetapan industri minuman keras (miras) pada Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10. Tahun 2021.

Pencabutan disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3). Sebelumnya, selama kurang lebih satu pekan aturan ini dikritik banyak pihak, utamanya organisasi keagamaan seperti Majlis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan tokoh-tokoh agama.

Diberitakan, Jokowi putuskan Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021 dengan  mempertimbangkan sejumlah usulan yang disampaikan MUI, ormas, tokoh  hingga para kepala daerah.

“Bersyukur dengan telah dicabutnya Lampiran III, terkait penetapan  kebijakan  industri minuman keras (miras) pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang kami yakini merupakan kehendak dan karunia Allah Subhanahu Wataala,” kata Ketua Majelis Ukhuwah Pusat (MUP) Jama’ah Muslimin (Hizbullah) H Bustamin Utje, Kamis (4/3).

Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo

Menurut Bustamin, awal diterbitkannya telah membuat kegelisahan di kalangan masyarakat secara luas hususnya bagi kaum Muslimin yang sangat meyakini bahwa minuman keras merupakan hal yang dilarang menurut syariat Islam.

“Dengan kebijakan Presiden Joko Widodo atas dicabutnya penetapan industri miras dan kebijakan ini telah membuat hilangnya rasa kekhawatiran bagi kami terhadap dampak yang akan ditimbulkannya dan semoga hal ini bisa dirasakan juga  oleh kaum Muslimin serta masyarakat Indonesia pada umumnya,” katanya.

Terlepas dari masih adanya perbedaan pendapat tentang pencabutan Perpres ini kami Majelis Ukhuwah Pusat yang bernaung dibawah Jama’ah Muslimin (Hizbullah) sebagai bentuk rasa syukur dan terima kasih memandang perlu  menyampaikan penyataan sebagai berikut:

“Kami mengapresiasi bapak Presiden yang telah mampu menangkap aspirasi yang muncul dikalangan masyarakat luas dengan mencabut lampiran III, tentang kebijakan usaha minuman keras pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa serta seluruh komponen masyarakat hususnya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI),  ormas-ormas Islam, tokoh-tokoh agama, serta unsur provinsi dan daerah yang telah memberi masukan kepada Presiden, juga kepada seluruh masyarakat secara umum yang telah mau menyuarakan penolakannya terhadap kebijakan ini,” ucap Bustamin.

Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah

Dinyatakanm di tengah adanya perbedaan pandangan terhadap   telah dicabutnya kebijakan ini, kami mengajak seluruh elemen bangsa serta seluruh komponen masyarakat pada poin no 3, untuk tetap mengawal terhadap jalannya pelaksanaan dilapangan atas pencabutan kebijakan ini serta terus mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah yang dipandang tidak sejalan dengan aspek kemaslahatan terhadap masyarakat secara luas

“Kami berdoa. Ya Allah lindungilah negeri ini, lindungilah umat Islam dan rakyat Indonesia di negeri ini, jauhkan dari bala dan penyakit, jauhkan dari kejahatan dan kezaliman oknum-oknum penguasa, datangkanlah pertolonganmu agar agama Mu dapat ditegakkan di negeri ini sehingga berkah dan rahmat menaungi negeri ini.” (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue

Rekomendasi untuk Anda