Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Tetapkan 1 Syawwal 1445 H Rabu 10 April 2024

Imaam Yakhsyallah Mansur (Foto: MINA/Afta)

Bogor, MINA – Jama’ah Muslimin (Hizbullah) menetapkan Idul Fitri H jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024.

Penetapan 1 Syawal itu berdasarkan hasil sidang Isbat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) di Kompleks Pondok Pesantren Al-Fatah Pasirangin, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin malam (8/4).

Hasil sidang Isbat tersebut didasarkan laporan hasil Ru’yatul Hilal Tim Pusat Observasi Falak (POF) Jama’ah Muslimin (Hizbullah) yang menyatakan tidak terlihat hilal awal bulan Syawwal 1445 di berbagai wilayah di Indonesia, dan informasi tidak terlihat bulan di negeri-negeri Islam di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, pada Senin, 29 Ramadhan 1445 H. bertepatan dengan 8 April 2024 M.

Imaam Jama’ah Muslimin, (Hizbullah) Syaikh Yakhsyallah Mansur, mengatakan ditetapkannya 1 Syawal 1445 H berdasarkan firman Allah, di antaranya Surat Al-Baqarah ayat 185, Yunus ayat 5, An-Nisa ayat 59, dan Al-Hadits tentang Rukyatul Hilal.

“Berpuasalah kalian sampai kalian melihat hilal, dan berbukalah kalian sampai kalian melihat hilal, apabila bulan terhalang maka sempurnakanlah,” ujar Imaam Syaikh Yakhsyallah Mansur, mengutip hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Imaam Yakhsyallah Mansur menyampaikan Hadits Riwayat Ahmad yang mengatakan, “Berpuasalah bersama Imaam dan Jama’ah Muslimin, baik pada waktu cerah maupun mendung”.

Dengan demikian kaum Muslimin akan lebih mudah untuk bersatu. Untuk menyatukan umat Islam sudah ada wadahnya yang sudah Allah sediakan, melalui lisan Rasulullah, yakni Jama’ah Muslimin.

Mencoba menyatukan umat Islam melalui cara di luar syariat Islam, akan sulit,termasuk melalui organisasi, madzhab dan negara. Apalagi melalui negara, justru dengan adanya negara-negara itu justrudibuat berpecah belah, lanjutnya.

“Marilah kita selalu konsisten dalam mewujudkan kesatuan umat Islam, di antaranya melalui konsistensi mengamalkan Rukyatul Hilal dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawwal,” ujarnya.

Dia mengingatkan, sebenarnya negeri-negeri Muslim sudah menyepakati Konvensi Istanbul tahun 1978 tentangRukyatul Hilal.

Konvensi Istanbul menyepakti tiga hal pokok, yaitu sepakat satunya penanggalan bagi umat Islam, Rukyatul Hilal satu negara berlaku untuk seluruh negara lain, dan Makkah menjadi sentral Rukyatul Hilal dan sentral informasi Rukyatul Hilal ke seluruh dunia.(L/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.