Bandung, MINA – Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa meluruskan informasi yang berkembang mengenai rencana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda. Ia menegaskan hingga saat ini lembaganya belum memberikan persetujuan terhadap usulan tersebut karena prosesnya masih sebatas penyampaian aspirasi dan belum memasuki tahap pengambilan keputusan.
Menurut Buky, DPRD baru-baru ini memang telah menerima usulan dari sejumlah kalangan yang menginginkan perubahan nama provinsi. Namun, penerimaan aspirasi tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan resmi.
Ia menjelaskan, bahwa setiap usulan yang masuk masih harus melalui serangkaian pembahasan, pengkajian, dan pertimbangan sebelum dapat diputuskan oleh DPRD.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa nama Provinsi Jawa Barat akan segera berganti. Kesalahpahaman, kata dia, muncul setelah adanya pemberitaan mengenai rapat Komisi I DPRD Jawa Barat bersama para pengusul.
Baca Juga: Yayasan Darussalam Kotawisata Dukung Bulan Solidaritas Palestina 2026
Padahal, rapat tersebut hanya membahas substansi usulan dan belum menghasilkan keputusan apa pun terkait perubahan nama daerah.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menegaskan bahwa wacana tersebut masih berupa aspirasi masyarakat.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyatakan pemerintah menghormati setiap masukan yang disampaikan publik, tetapi perubahan nama provinsi harus melalui mekanisme hukum yang berlaku serta didukung kajian akademik yang komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun sosial.
Usulan penggunaan nama Tatar Sunda didorong oleh sejumlah budayawan dan tokoh masyarakat yang menilai istilah tersebut lebih mencerminkan identitas sejarah dan budaya masyarakat Sunda.
Baca Juga: Dugaan Kesalahan Prosedur Gerebek Ponpes, Anggota DPR Nasir Djamil Minta Mabes Polri Usut Tuntas
Meski demikian, sejumlah pihak juga mengingatkan bahwa Jawa Barat merupakan provinsi dengan masyarakat yang beragam sehingga setiap perubahan identitas daerah harus mempertimbangkan aspek sejarah, kebudayaan, pemerintahan, serta kepentingan seluruh warga.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan nama provinsi tidak dapat dilakukan hanya melalui persetujuan DPRD. Proses tersebut memerlukan naskah akademik, pembahasan bersama pemerintah daerah, persetujuan pemerintah pusat, hingga penetapan melalui regulasi yang berlaku.
Karena itu, Ketua DPRD Jawa Barat meminta masyarakat menunggu hasil kajian resmi dan tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut perubahan nama Provinsi Jawa Barat telah disahkan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dibebaskan hingga 31 Desember 2026
















Mina Indonesia
Mina Arabic