Jakarta, MINA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J.H. Malonda berharap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dipersiapkan sebaik mungkin agar tidak terjadi disinformasi.
Menurut Herwyn, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga perlu melakukan pembenahan sistem pada aplikasi Sirekap, sebelum penggunaan kembali untuk Pilkada Serentak 2024. Demikian dikutip dari Infopublik, Senin (15/7).
Herwyn menegaskan, penggunaan Sirekap secara substansial bertujuan baik demi keterbukaan dan transparansi terkait dengan transmisi suara pemilu.
“Kami awalnya berpikir dan berharap Sirekap itu sebenarnya membantu kita semua dalam sisi informasi, informasi terkait dengan data. Akan tetapi, yang paling penting juga sebenarnya dengan transparansi yang ada itu mencegah adanya kerahasiaan,” tuturnya.
Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup
Hal itu, kata Herwyn, termasuk dalam membantu tugas Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan terkait dengan tahapan hasil pemilu.
“Upaya sistem ini benar-benar akan membantu kita semua, termasuk membantu tugas Bawaslu untuk memastikan, misalnya dalam hasil pemilihan apakah sudah sesuai dengan ketentuan, bisa menjadi data pembanding bagi kami,” ujarnya.
Sebelumnya pada Jumat (12/7), Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024.
“Insyaallah kami pakai dengan catatan evaluasi yang sudah-sudah mana yang harus diperbaiki dan selanjutnya,” ujarnya.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional
Afifuddin mengemukakan, penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 juga memperhatikan pula catatan tak akan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
“Semangat kami sebenarnya tetap menggunakan beberapa perbaikan dan perubahan sesuai dengan kebutuhan. Catatannya tidak mengganggu atau tidak membuat gangguan di tengah masyarakat,” katanya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa
2. Pada 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
3. Pada 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
4. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
5. Pada 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
Baca Juga: Menteri Abdul Mu’ti: Guru Agen Peradaban
6. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
7. Pada 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Calon Wabup Ciamis Meninggal Dunia