Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Minta Aplikasi Sirekap Dipersiapkan dengan Baik

Hasanatun Aliyah Editor : Rudi Hendrik - Senin, 15 Juli 2024 - 09:00 WIB

Senin, 15 Juli 2024 - 09:00 WIB

15 Views

Ilustrasi SIREKAP (foto: Perludem.org)
Ilustrasi SIREKAP (foto: Perludem.org)

Jakarta, MINA -​​ Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J.H. Malonda berharap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dipersiapkan sebaik mungkin agar tidak terjadi disinformasi.

Menurut Herwyn, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga perlu melakukan pembenahan sistem pada aplikasi Sirekap, sebelum penggunaan kembali untuk Pilkada Serentak 2024. Demikian dikutip dari Infopublik, Senin (15/7).

Herwyn menegaskan, penggunaan Sirekap secara substansial bertujuan baik demi keterbukaan dan transparansi terkait dengan transmisi suara pemilu.

“Kami awalnya berpikir dan berharap Sirekap itu sebenarnya membantu kita semua dalam sisi informasi, informasi terkait dengan data. Akan tetapi, yang paling penting juga sebenarnya dengan transparansi yang ada itu mencegah adanya kerahasiaan,” tuturnya.

Baca Juga: Jubir Sahrin Hamid: Anies Tidak Maju di Pilgub Jawa Barat

Hal itu, kata Herwyn, termasuk dalam membantu tugas Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan terkait dengan tahapan hasil pemilu.

“Upaya sistem ini benar-benar akan membantu kita semua, termasuk membantu tugas Bawaslu untuk memastikan, misalnya dalam hasil pemilihan apakah sudah sesuai dengan ketentuan, bisa menjadi data pembanding bagi kami,” ujarnya.

Sebelumnya pada Jumat (12/7), Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024.

“Insyaallah kami pakai dengan catatan evaluasi yang sudah-sudah mana yang harus diperbaiki dan selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga: PPIJ Gelar Silaturahim, Program Dakwah Unggulan

Afifuddin mengemukakan, penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 juga memperhatikan pula catatan tak akan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

“Semangat kami sebenarnya tetap menggunakan beberapa perbaikan dan perubahan sesuai dengan kebutuhan. Catatannya tidak mengganggu atau tidak membuat gangguan di tengah masyarakat,” katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Baca Juga: Monas Jadi Tempat Gala Dinner Pemimpin Dunia ISF 2024

2. Pada 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

3. Pada 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

4. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

5. Pada 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

Baca Juga: Antisipasi Mpox, Indonesia Wajibkan Penggunaan Aplikasi SATUSEHAT bagi PPLN

6. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

7. Pada 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Warga Sabang Sambut Gerakan Pangan Murah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Tingkatkan Literasi Anak, Kemendikbudristek Sediakan Konten Edukatif di Platform Digital (foto:BKHM Kemendikbudristek RI)
Pendidikan dan IPTEK
Indonesia