Jelang Puncak Haji, Jamaah Lansia Diimbau Tak Paksakan Diri Jalani Ibadah Sunah

Jakarta, MINA – Jelang puncak haji 2023, jamaah lanjut usia (lansia), kategori resiko tinggi (Risti) dan penyandang disabilitas dihimbau tidak memaksakan diri melaksanakan ibadah sunah yang menguras tenaga.

Wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah, tawaf Ifadah merupakan rangkaian puncak haji yang akan banyak menguras energi jamaah. Pada tahun ini, populasi jamaah lansia mencapai 30 persen lebih disertai kategori risiko tinggii risti dan penyandang disabilitas.

“Karenanya, menjelang puncak haji, para jemaah lansia, risti dan penyandang disabilitas perlu mengantisipasi dengan tidak memaksakan diri melaksanakan ibadah-ibadah sunnah yang menguras tenaga, seperti umrah sunnah berkali-kali,” terang Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad (18/6).

Dodo menyampaikan berbagai rukhsah atau keringanan ibadah yang perlu diterapkan jamaah untuk mencegah mudarat dan memberi kemudahan bagi jemaah.

Baca Juga:  Slovenia Dukung Surat Penangkapan ICC Terhadap Pejabat Israel

“Ketika jamaah haji sakit dan tidak mampu mengerjakan thawaf dengan berjalan sendiri, maka bisa dibantu dengan ditandu atau digendong. Boleh menggunakan kursi roda atau alat lainnya jika tidak dapat berjalan atau ada masalah lain saat melakukan Sa’i,” kata Dodo.

“Jika jamaah tidak bisa melempar jumroh dengan berbagai alasan, maka boleh diwakilkan orang lain yang sudah melaksanakannya,” sambungnya.

Keringanan lain, lanjutnya, jamaah yang ingin cepat-cepat kembali ke Makkah saat di Mina (sebelum tanggal 13 Dzulhijjah) boleh pergi lebih awal, yaitu pada tanggal 12 Dzulhijjah (nafar awwal). Jamaah yang berhalangan untuk wukuf karena sakit atau melahirkan dapat melaksanakannya di dalam mobil atau ambulans.

“Jamaah haji tamattu’ atau haji qiran yang tidak sanggup membayar dam boleh menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari (3 hari ketika sedang berhaji dan 7 hari di Tanah Airnya),” ujarnya.

Baca Juga:  Netanyahu Akan Terus Serang Gaza Meski ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan

Ia menambahkan, keringanan lainnya, jika tidak bisa melaksanakan mabit atau bermalam di Muzdalifah, boleh hanya sepintas di sana asalkan pada waktu malam hari atau hanya berada di mobil saja. Lalu, shalat boleh dijamak dan diqashar selama melaksanakan ibadah haji atau umrah.

“Semua rukhsah atau keringanan tersebut menunjukkan bahwa aturan-aturan yang ada dalam Islam bukan untuk menyulitkan umatnya,” tambahnya.

Dodo menyampaikan, hingga operasional penyelenggaraan ibadah haji masuk hari ke-27. Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga tanggal 17 Juni 2023, pukul 24.00 WIB, jamaah haji Indonesia yang telah tiba di Arab Saudi berjumlah 171.414 orang atau 446 kelompok terbang. Dan jumlah jamaah gelombang II yang telah tiba di Makkah berjumlah 68.996 orang atau 179 kelompok terbang.

Baca Juga:  Militan Irak Targetkan Serang Pelabuhan Israel dengan Drone

“Kedatangan jamaah haji kuota tambahan di Bandara AMAA Madinah sebanyak 1.105 orang atau 4 kloter. Selanjutnya, Jemaah haji kuota tambahan tersebut didorong dari Madinah ke Makkah untuk umrah wajib,” ujarnya.

Untuk jamaah haji khusus yang telah tiba di Tanah Suci pada hari ini, terang Dodo berjumlah 659 orang. Sehingga total jemaah haji khusus sampai dengan hari ini berjumjah 8.670 jamaah yang tergabung dalam 144 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Adapun total jamaah yang wafat di Arab Saudi sebanyak 78 orang, dengan rincian jamaah yang wafat di Makkah sebanyak 44 orang, di Madinah sebanyak 31 orang, dan di Jeddah sebanyak 3 orang. Sesuai ketentuan, jamaah yang wafat akan dibadalhajikan,” imbuhnya. (R/R5/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)