Kemenag Matangkan Pengelolaan Dam Jamaah Haji 2024

Jakarta, MINA – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) tengah mematangkan konsep perbaikan pengelolaan al-hadyu (Dam) jamaah haji. Hal ini dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Jakarta

Dirjen. Hilman mengatakan tata kelola dam dengan model baru ini bisa memberikan dampak besar kepada masyarakat di Indonesia. Sebelumnya, daging hewan Dam hanya didistribusikan ke warga Makkah. Kini, daging itu bisa dikirim ke Indonesia.

“Fatwa ulama Indonesia mendorong pemanfaatan sebesar-besarnya hadyu tidak hanya di Saudi, tapi sampai ke Indonesia,” ujar Hilman di Jakarta, Rabu (4/10).

Hal senada disampaikan Direktur Binas Haji Arsad Hidayat. Menurutnya, penyembelihan Dam dan kurban dengan model baru melalui RPH berizin dan terpercaya akan memberi maslahat daripada dilakukan sendiri-sendiri.

Baca Juga:  Kabupaten Lampung Timur Dukung Pembangunan Gedung Rektorat STISA ABM

Selain dapat melaksanakan ibadah sesuai syariat, cara itu juga akan mendatangkan manfaat secara ekonomis bagi masyarakat luas di Tanah Air.

“Oleh karenanya, dukungan para ulama, parlemen, dan warga masyarakat sangat diperlukan untuk keberlangsungan dan kberhasilan program ini,” sebutnya.

Hadir sebagai nara sumber FGD, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan bahwa penyembelihan dan distribusi dam tamattu’ di luar Tanah Haram memiliki argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Di sisi penyembelihan di luar Tanah Haram sendiri mengikuti pendapat Muqabilul Adzhar mazhab Syafi’i, dan di sisi distribusi di luar Tanah Haram mengikuti mazhab Hanafi,” terang Moqsith.

Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Endang Mintarja juga menyampaikan pandangan yang senada. Menukil pendapat dari Ath-Thabari, Endang Mintarja mengatakan bahwa hadyu atau dam boleh disembelih di mana saja.

Baca Juga:  Akibat Serangan Israel ke Rafah Tim MER-C Tertunda Masuk Gaza

“Kecuali Dam atau -Al-Hadyu_ Haji Qiran dan denda karena membunuh hewan buruan (dalam kondisi ihram), karena menurut Ath-Thabari keduanya tidak boleh disembelih kecuali di Tanah Haram (Mekkah),” jelas Endang.

Kasubdit Bimjah Ditjen PHU Khalilurrahman berharap FGD ini dapat menambah khazanah pengetahuan sekaligus forum sosialisasi kepada jamaah haji terkait perbaikan tata kelola daging hadyu .

“Beberapa isu yang dibahas oleh narasumber dan peserta kegiatan dapat menambah khazanah pengetahuan, bukan hanya bagi kita, namun juga masyarakat, di mana hasil diskusi ini nantinya juga akan kita publikasikan untuk pencerahan sekaligus sosialisasi kepada jamaah haji Indonesia bagaimana ke depan, khususnya terkait dengan perbaikan tata kelola daging hadyu yang setiap tahunnya dilaksanakan di Arab Saudi oleh Jemaah Haji Indonesia,” pungkas Khalilurrahman.

Baca Juga:  Hari Ini Timnas Indonesia U-23 Incar Tiket Terakhir Olimpiade

Forum Group Discussion (FGD) Kick Off Mudzakarah Perhajian Nasional Tahun 2023 akan berlangsung selama tiga hari, 4 sampai 6 Oktober 2023 di Jakarta Pusat. FGD ini diikuti sejumlah narasumber dari ahli fikih, ahli kesehatan, dan ulama perwakilan ormas Islam. Hasil FGD ini akan menjadi bahan diskusi para ulama dan pakar pada Mudzakarah Perhajian 2023. Rekomendasi hasil mudzakarah akan digunakan untuk perbaikan penyelenggaraan haji ke depan. (R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.