Tekan Angka Kematian, Menag Usulkan Ubah Mekanisme Penetapan Jamaah Haji 2024

Tangerang, MINA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan perubahan mekanisme penetapan jamaah haji berhak berangkat di 2024 guna menekan angka kematian.

“Ada catatan khusus yang saya kira penting dibahas bersama DPR. Salah satunya adalah membalik proses. Kemarin itu jamaah lunas dulu baru cek kesehatan, sehingga sering kali petugas kita itu tidak berani atau merasa nggak enak hati meloloskan meskipun jamaah dalam kondisi payah dengan alasan sudah melunasi,” kata Menag dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (5/8).

Berdasarkan data Siskohat, hingga akhir masa operasional haji ada 773 jamaah wafat.

“Ini terdiri dari 752 jemaah haji reguler, 18 jamaah haji Khusus, dan tiga jamaah haji furada,” lanjutnya.

Baca Juga:  Imam Yakhsyallah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Shuffah Mranggen

Dari 752 jamaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas. Sebanyak 81 orang berusia 60 – 64 tahun. Sedang 109 jemaah lainnya berusia di bawah 60 tahun. Jamaah wafat paling tua berusia 98 tahun (2 orang), sedang jamaah termuda yang wafat berusia 42 tahun (6 orang).

“Jamaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015. Jadi tahun-tahun ke depan (jika mekanisme baru ditetapkan), jamaah yang wafat tak akan sebesar ini dengan pengetatan syarat kesehatan,” sambung Menag. (R/R5/B04)

Mi’raj News Agency (MINA)