Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Kominfo: Pembatasan Medsos Bersifat Kondisional

sajadi - Kamis, 13 Juni 2019 - 21:26 WIB

Kamis, 13 Juni 2019 - 21:26 WIB

1 Views

Jakarta, MINA – Tahapan sidang penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden 2019 akan dimulai pada Jumat (14/6) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan kembali membatasi akses Media Sosial (Medsos).

Pelaksana Tugas Kepala Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan, kebijakan pembatasan akses medsos tersebut masih bersifat kondisional.

“Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa, disertai kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI” baru akan diberlakukan, kata Ferdinandus kepada Voice of Amerika (VOA).

Tetapi ia juga menambahkan bahwa “jika tidak ada… maka pemerintah tidak akan melakukan pembatasan akses internet.”

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Sidang pendahuluan nanti akan mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam sengketa tersebut, tim hukum pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon. Sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf akan menjadi pihak terkait. “Jadi pemohon akan diundang dipanggil ke MK termasuk juga termohon. Agendanya mendengarkan permohonan pemohon,” ujar juru bicara MK, Fajar Laksono kepada JPP, Kamis (13/6).

Rangkaian sidang sengketa Pilpres rencananya akan berlangsung terus hingga akhir Juni. Setelah sidang pendahuluan, MK akan menggelar sidang pemeriksaan atau pembuktian. Jika pemeriksaan telah selesai, hakim akan melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan putusannya.

Berikut tahapan sidang sengketa pilpres yang akan berlangsung hingga 28 Juni 2019:

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

14 Juni: Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan;
17-24 Juni: Pemeriksaan persidangan;
25-27 Juni: Rapat Permusyawaratan Hakim;
28 Juni: Sidang pengucapan putusan; dan
28 Juni-2 Juli: Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman. (L/Sj/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia