Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jessica Wongso Terpidana Kasus “Kopi Sianida” Bebas Bersyarat Hari Ini

kurnia Editor : Widi Kusnadi - Ahad, 18 Agustus 2024 - 11:08 WIB

Ahad, 18 Agustus 2024 - 11:08 WIB

46 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Terpidana kasus pembunuhan berencana yang viral dengan nama ‘kopi sianida’  Jessica Kumala Wongso (36 tahun) pada Ahad (18/8) dinyatakan bebas bersyarat mulai hari ini, Ahad (18/8).

Pengacaranya Otto Hasibuan menyatakan hal itu kepada media di Jakarta, Ahad (18/8). Jessica selama dipenjara dinyatakan berkelakuan baik. Maka ia berhak mendapatkan remisi hukuman.

Sementara itu, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra menyatakan, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Otto membenarkan perihal undangan kepada sejumlah media, untuk mengikuti pembebasan Jessica tersebut.

Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan

“Kami menginformasikan Jessica Wongso, direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/Lapas Pondok Bambu pada 18 Agustus 2024 pukul 09:00 WIB,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum terpidana , Otto mengatakan, akan menggelar konfrensi pers di LP Pondok Bambu di Jakarta Timur, bersama-sama dengan Jessica Wongso setelah pembebasan tersebut dilaksanakan.

Jessica Wongso, merupakan terpidana tunggal dalam kasus kematian temannya, Mirna Salihin pada Januari 2016. Kasus yang terkenal dengan Kopi Sianida itu berujung ke pengadilan dengan menjadikan Jessica Wongso sebagai terdakwa atas Pasal 340 KUH Pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun atas pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama

Pada 2016 silam, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso bersalah, dan memenuhi tuntutan JPU dengan menghukum Jessica Wongso 20 tahun penjara. []

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Industri Farmasi Didorong Daftar Sertifikasi Halal

Rekomendasi untuk Anda