Jakarta, 12 Sya’ban 1437/19 Mei 2016 (MINA) – Profesor Tata Negara yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengatakan keputusan pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal hukuman kebiri tak perlu, yang penting membuat undang-undangnya.
“Yang lebih penting untuk menangani kejahatan seksual pada anak ialah membuat undang-undang. Tak perlu Perppu, buat saja undang-undangnya. Diproses saja kasus kejahatan seksual itu dengan hukum yang sekeras-kerasnya. Semakin banyak Perppu, fungsi legislasi bisa tidak jalan,” kata Jimly yang juga Ketua Umum Ikatan Cedekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
“Hakim pengadilan, juga harus memiliki komitmen untuk pemberian hukuman terhadap penjahat seksual terhadap anak”. kata Jimly di sela Rapat Pleno VIII Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (18/5).
“Kalau bisa tangkap permasalahan utamanya, denyut nadinya, akan mudah yaitu menerapkan hukuman seberat-beratnya,” tegas Jimly.
Baca Juga: Menag RI Buka BAZNAS International Forum untuk Palestina
Persoalan hukuman manusiawi atau tidak, Jimly mengatakan kebiri lebih penting karena akan menangani kerumitan persoalan kejahatan seksual. Dengan kata lain, lebih penting untuk menyelamatkan kemanusiaan yang lebih luas dengan hukuman kebiri.
Dia mengaharapkan pemerintah harus segera menyelesaikan regulasi hukuman kebiri apapun bentuknya. Alasannya kejahatan seksual terhadap anak tergolong sebagai kejadian luar biasa sehingga penanganannya harus luar biasa. (L/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina