Jakarta, MINA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan menggantinya dengan komite kebijakan atau satuan tugas (Satgas) COVID-19 yang berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres tersebut ditandatangani Jokowi.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan,” bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut, Senin (20/7).
Perpers itu sekaligus mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 ini terdiri dari tiga unsur yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Satgas Penanganan COVID-19 dalam Komite tersebut akan meneruskan tugas, fungsi dan wewenang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang selama ini sudah berjalan.
Namun, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang telah ada akan tetap melaksanakan tugasnya selama keanggotaan Satgas belum dibentuk dan ditetapkan. (R/R7/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas