Jokowi Tegaskan Komitmen Pemeritah dalam Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, MINA – Presiden menegaskan pemerintah berkomitmen menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia () berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku pelanggaran HAM berat.

Komitmen tersebut dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” ujar Jokowi dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12).

Ia mengatakan, perkembangan revolusi industri 4.0. juga menuntut untuk dapat mengantisipasi beberapa isu HAM, termasuk kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jokowi juga telah menginstruksikan jajarannya untuk mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE.

“Namun, saya juga ingatkan, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” katanya.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari HAM.

“Saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan DPR, agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat dijamin,” tuturnya.

“Kita harus selalu berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi warga negara Indonesia, terutama kelompok warga yang marjinal. Kita harus membangun Indonesia Maju, dan sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jokowi. (R/R7/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.