Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JRL: Pasal 35A Masalah Hidup dan Mati Kashmir

Rudi Hendrik - Kamis, 24 Agustus 2017 - 11:02 WIB

Kamis, 24 Agustus 2017 - 11:02 WIB

172 Views

Kepemimpinan Perlawanan Bersama (JRL) yang terdiri dari Syed Ali Geelani (kiri), Mirwaiz Umar Farooq (tengah) dan Muhammad Yasin Malik (kanan). (Foto: dok. GK)

Kepemimpinan Perlawanan Bersama (JRL) yang terdiri dari Syed Ali Geelani (kiri), Mirwaiz Umar Farooq (tengah) dan Muhammad Yasin Malik (kanan). (Foto: dok. GK)

Srinagar, MINA – Kepemimpinan Perlawanan Bersama (JRL) di Kashmir, India, menyatakan bahwa Pasal 35A dalam undang-undang tentang negara bagian adalah “masalah hidup dan mati” bagi rakyat Jammu dan Kashmir.

Pasal 35A memberikan hak khusus dan hak istimewa kepada penduduk tetap Negara Bagian Jammu dan Kashmir. Pasal itu melarang warga asing atau luar Jammu dan Kashmir memiliki tanah dan pekerjaan di pemerintahan negara bagian tersebut.

Namun, pasal itu kini mendapat penolakan dari kelompok nasionalis Hindu dan pengungsi Pakistan Barat dengan mengajukan petisi di Mahkamah Agung India. Demikian Greater Kashmir memberitakan yang dikutip MINA.

JRL yang terdiri dari Syed Ali Geelani, Mirwaiz Umar Farooq dan Muhammad Yasin Malik, mengumumkan pula tanggal 25-29 Agustus sebagai hari protes rakyat Kashmir di negara bagian itu dan di seluruh dunia.

Baca Juga: [POPULER MINA] Runtuhnya Bashar Assad dan Perebutan Wilayah Suriah oleh Israel

“Masalah ini terkait langsung dengan hak penentuan nasib sendiri. Ini adalah masalah hidup dan mati bagi kita. Kita akan menumpahkan darah kita untuk menjaganya,” kata pernyataan bersama JRL di Srinagar, ibu kota negara bagian itu.

Diaspora warga Kashmir di Inggris, Amerika Serikat, Eropa, Timur Tengah dan Pakistan akan mengadakan demonstrasi pada Ahad yang mendukung Pasal 35A.

Sementara pada hari Senin (28/8), warga Kashmir yang tinggal di seluruh dunia akan melakukan protes lewat media sosial dengan menandatangani sebuah petisi.

Pada Selasa (29/8), di hari Mahkamah Agung memutuskan kasus ini, pemogokan dan demonstrasi total dan komprehensif akan dilakukan di seluruh wilayah Negara Bagian Jammu dan Kashmir, jika pengadilan mengeluarkan keputusan yang merugikan rakyat wilayah lembah itu. (T/RI-1/B05)

Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Dunia Islam
Indonesia
Kolom
MINA Preneur