Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jubir Hamas: Rakyat Palestina Berhak Untuk Melawan Pendudukan Israel

sajadi - Ahad, 21 November 2021 - 06:39 WIB

Ahad, 21 November 2021 - 06:39 WIB

9 Views

Gaza, MINA – Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Dr. Basim Naeem, juru bicara Hamas dan mantan menteri kesehatan di Gaza, menyatakan kecamannya atas keputusan Inggris yang akan menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris.

Naeem menganggap hal itu merupakan pelanggaran yang jelas terhadap hak Palestina yang dijamin oleh hukum internasional.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu (20/11) oleh faksi-faksi Palestina di Gaza setelah Inggris mengumumkan akan menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris, Dr. Naeem mengatakan kepada MINA, “keputusan ini, keputusan Inggris jelas merupakan pelanggaran terhadap rakyat Palestina dan campur tangan yang tidak dapat diterima karena Hamas adalah gerakan nasional yang dipilih secara resmi oleh rakyat Palestina di Gaza. Dengan demikian, tidak ada yang berhak memutuskan siapa yang mewakili rakyat Palestina.”

Ia menambahkan, keputusan tersebut tidak terbatas hanya pada Hamas, tetapi juga menargetkan seluruh Rakyat Palestina.

Baca Juga: Wawancara Ekskusif Prof Abdul Fattah El-Awaisi (3): Kita Butuh Persatuan untuk Bebaskan Baitul Maqdis

“Keputusan ini bukan hanya terhadap Hamas atau terhadap faksi-faksi Palestina. Belakangan ini, banyak organisasi HAM Palestina yang damai juga diklasifikasikan sebagai organisasi teroris,” kata Dr. Naeem.

Dr Basim menegaskan kepada MINA, “Rakyat Palestina memiliki hak untuk melawan pendudukan dengan segala cara, termasuk perlawanan militer, yang dijamin oleh hukum internasional untuk semua orang di bawah pendudukan apapun.”

Ia menambahkan, ada rencana strategis komprehensif yang disepakati oleh semua faksi Palestina untuk menghadapi keputusan yang tidak adil tersebut. Faksi-faksi akan mengadakan banyak kegiatan untuk menolak keputusan tersebut.

Otoritas Inggris berencana menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris. Jika rencana ini disetujui parlemen dalam voting pekan depan, maka setiap pendukung Hamas di Inggris bisa terancam hukuman 14 tahun penjara.

Baca Juga: Wawancara Ekskusif Prof Abdul Fattah El Awaisi (2): Urgensi Rencana Strategis Bebaskan Baitul Maqdis

Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel, mengumumkan langkah untuk membawa Inggris sejalan dengan Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa. AS diketahui telah menetapkan Hamas sebagai kelompok teror sejak tahun 1995.

Parlemen Inggris akan menggelar voting soal penetapan itu pekan depan, dan jika disetujui oleh parlemen, maka penetapan itu akan berlaku efektif sejak Jumat (26/11) mendatang. (TW-K-G/RE1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Fenomana Gelombang Panas, Ini Pendapat Aktivis Lingkungan Dr. Sharifah Mazlina

Rekomendasi untuk Anda