Jakarta, 28 Jumaldi Awwal 1437/7 Maret 2016 (IA) – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton Supit, mengharapkan adanya fleksibilitas dalam aturan terkait pekerja asing paruh waktu.
Anton mencontohkan saat sebuah pabrik tekstil di Indonesia mengalami kerusakan mesin mendadak yang mengharuskan memanggil teknisi asing. Hendaknya tidak perlu ada proses perizinan khusus seperti Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA). Demikian laporan dari laman resmi KADIN yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Kita minta supaya ada terobosan yang memudahkan. Kalau orang datang hanya seketika dan sehari dua hari, saya kira cukup kita dari perusahaan yang melapor bahwa akan datang teknisi asing, atau lebih efektif lagi pelaporannya secara online. Jangan kaku dengan aturan, kita harus lihat manfaat orang asing itu di sini apa?” ujarnya.
Anton menilai aturan perizinan di Indonesia terlalu orientasi negara siaga. Di mana semua harus dengan izin dan seringkali ada ekses-ekses di lapangan.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
“Masak orang datang meninjau pabrik saja ditanya izin. Makanya untuk menghindari ekses ini sebaiknya diciptakan kebijakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan angka kunjungan pekerja asing paruh waktu pada Januari 2016 sebanyak 25.238 kunjungan atau naik 73,46% dibandingkan pada Desember 2015, sebanyak 14.550.
Selain WNA yang bekerja paruh waktu, BPS juga mencatat jumlah kunjungan singkat WNA yang tidak ditujukan untuk bekerja pada Januari 2016 sebanyak 12.754 kunjungan atau naik 18,16% dibanding Desember 2015. Mereka berkunjung misalnya dalam rangka diklat, dakwah atau penelitian. Adapun jumlah WNA yang masuk melalui pos lintas batas (PLB) pada Januari 2016 tercatat sebanyak 35.741 kunjungan. (T/een/p4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat