Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kak Seto: Iklan Rokok Harus Segera Disetop

Rendi Setiawan - Kamis, 21 Maret 2019 - 16:06 WIB

Kamis, 21 Maret 2019 - 16:06 WIB

7 Views

Jakarta, MINA – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mendesak pemerintah untuk secara tegas melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok di media publik maupun media streaming (internet) untuk melindungi kelompok rentan.

“Iklan, promosi maupun sponsor rokok harus dihentikan sekarang juga, tidak bisa menunggu besok pagi. Ini sudah terlalu lama,” katanya usai menjadi pembicara pada workshop tentang Strategi Kebijakan Nasional Pelarangan Total Iklan Promosi dan Sponsor Rokok Melalui Peraturan Perundangan Nasional di Hotel Balairung, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengungkapkan, hampir 10 tahun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran atas inisiasi DPR RI yang di dalamnya diharapkan terdapat aturan hokum pelarangan total iklan, promosi dan sponsor rokok, namun hari ini tidak jelas keberadaannya.

“Karenanya perlu pemerintah menggunakan hak inisiatifnya untuk merancang UU Penyiaran yang dapat memberikan edukasi dan perlindungan masyarakat atas hak penyiaran yang sehat dan tanpa kebohongan,” katanya.

Baca Juga: Menag Akan Buka Fakultas Kedokteran di Universitas PTIQ

Kak Seto menjelaskan bahwa RUU Penyiaran perlu secara khusus mengatur iklan, promosi dan sponsor produk yang ditayangkan di media publik dengan melarang total iklan, promosi dan sponsor yang mengandung zat adiktif di dalamnya termasuk produk nikotin.

“Hal ini bisa dilakukan melalui revisi atas PP nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, khususnya pasal yang berkaitan dengan pengendalian iklan produk tembakau yang mengacu pada UU Kesehatan,” katanya.

Selain itu, Kak Seto juga mendorong adanya revisi UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait pasal 59 ayat (2) huruf e dan pasal 67 yang menyatakan zat adiktif dan lainnya.

“Dan lainnya ini harus dimasukkan secara tegas kata ‘tembakau dan/atau rokok’ mengingat tembakau dan/atau rokok secara ilmiah dinyatakan sebagai zat adiktif,” katanya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bertekad Perangi Kebocoran Anggaran

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk kebijakan hokum negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari dampak bahaya asap rokok yang mengancam kelangsungan generasi bangsa dalam proses tumbuh kembangnya.

“Anak adalah peniru paling super. Dia bisa meniru kebiasaan orang dewasa dengan cepat. Dalam iklan rokok yang ditampilkan adalah bahwa merokok itu keren, kekinian sehingga banyak anak-anak yang merokok. Belajar dari negara lain, di Asian sudah konsisten melindungi anak-anak dari rokok,” katanya. (L/R06/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Basah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Health
MINA Health
MINA Health
Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
girl's hand holding
Khadijah
Indonesia