Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 271 WNA Tahun 2017

Kepala Kantor Kelas I Jakarta Pusat, Is Edy Ekoputranto. Foto: Ist

Jakarta, MINA- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Is Edy Ekoputranto dalam penyampaian kinerja pihaknya selama tahun 2017 mengatakan, telah mendeportasi sebanyak 271 warga negara asing (WNA).

“Capaian penegakan hukum keimigrasikan berupa tindakan administratif keimigrasian sebanyak 271, dan pro yustisia 6 orang,” kata Is Edy di Jakarta, Selasa (19/12).

Diketahui juga negara terbanyak dalam permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dalam tahun 2017  adalah Jepang  sebanyak 2.416orang , di posisi kedua India terdapat 1.933 orang, Tiongkok di posisi ketiga dengan 1.822 orang, selanjutnya Malaysia 690 orang, dan Filipina sebanyak 369 orang.

Sementara itu, negara terbanyak dalam permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah India 92 orang, Tiongkok di posisi kedua terdapat 46 orang, lalu Singapura 26 orang, disusul Amerika Serikar 23, dan terakhir Malaysia sebanyak 14 orang.

Is Edy mengatakan, di tahun 2017 ini pihaknya juga melakukan inovasi dengan melancarkan program yang diberi nama Layanan Whatsapp (LAW).

“Masyarakat bisa mendapatkan layanan antrian permohonan paspor melalui aplikasi Whatsapp di nomor 081299004406,” katanya.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan kode bayar melalui Sistem Informasi Gate Away Paspor (SIGAP) melalui nomer Whatsapp 081310546763.

(L/R08/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.