Sebanyak 246 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah di Malaysia Dideportasi

Sebanyak 246 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah di Malaysia Dideportasi (foto: Kemlu RI)

Tawau, MINA – Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 246 orang bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT), yang telah selesai menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia.

Seperti dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Sabtu (11/3), proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan fery penyeberangan yang disediakan secara khusus.

Para PMI yang dideportasi kali ini terdiri dari 204 orang pria, 39 orang wanita dan 3 anak laki-laki. Mereka sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia, umumnya sebagian besar pelanggaran keimigrasian sebanyak 184 kasus, sisanya terkait kasus narkoba 53 kasus dan tindak pidana lainnya 9 kasus.

Sebelum dilakukan proses , saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para PMI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau untuk memastikan kewarganegaraan mereka guna penerbitan SPLP, termasuk memastikan kesehatan dan kesiapan para deportan untuk proses pemulangan.

Sesampainya di Nunukan para PMI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing. (R/RE1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ali Farkhan Tsani

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.