Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolri: Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal Bisa Dipidana

Rendi Setiawan - Kamis, 21 Desember 2017 - 22:26 WIB

Kamis, 21 Desember 2017 - 22:26 WIB

123 Views

Jakarta, MINA – Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian menegaskan kepada semua pengusaha, manajemen perusahaan, ataupun perkantoran agar tidak memaksa para karyawan mereka gunakan atribut Natal.

Ia menegaskan,  seseorang dijamin kebebasannya dan tidak ada paksaan untuk menggunakan atribut apa pun bila yang bersangkutan tidak menginginkannya.

“Kepada asosiasi pengusaha, pusat-pusat perbelanjaan dan lain-lain jangan memaksa menggunakan atribut Natal. Kepada pemilik perusahaan, kalau karyawannya tidak ingin menggunakan atribut Natal, ya tentu tidak masalah, ini negara demokrasi,” ujar Tito, Kamis (21/12).

Kapolri menegaskan sekecil apa pun, jika sampai ada unsur pemaksaan, hal itu merupakan suatu tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan 

Hal itu berlaku tidak hanya untuk masalah keagamaan, tapi dalam hal apapun juga tidak diperbolehkan ada pemaksaan, karena Indonesia adalah negara demokrasi.

“Kalau sampai mengancam dipecat kalau tidak menggunakan ini, hal itu juga pidana. Bukan hanya menyebut agama, tetapi mengancam pun merupakan pidana,” ucap Jenderal Bintang Empat lulusan Akademi Kepolisian tahun 1987. (R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
MINA Preneur