Kapolri: Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal Bisa Dipidana

Jakarta, MINA – Jenderal Polisi Muhammad menegaskan kepada semua pengusaha, manajemen perusahaan, ataupun perkantoran agar tidak memaksa para karyawan mereka gunakan

Ia menegaskan,  seseorang dijamin kebebasannya dan tidak ada paksaan untuk menggunakan atribut apa pun bila yang bersangkutan tidak menginginkannya.

“Kepada asosiasi pengusaha, pusat-pusat perbelanjaan dan lain-lain jangan memaksa menggunakan atribut Natal. Kepada pemilik perusahaan, kalau karyawannya tidak ingin menggunakan atribut Natal, ya tentu tidak masalah, ini negara demokrasi,” ujar Tito, Kamis (21/12).

Kapolri menegaskan sekecil apa pun, jika sampai ada unsur pemaksaan, hal itu merupakan suatu tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum.

Hal itu berlaku tidak hanya untuk masalah keagamaan, tapi dalam hal apapun juga tidak diperbolehkan ada pemaksaan, karena Indonesia adalah negara demokrasi.

Baca Juga:  Jatim Komitmen Wujudkan Ekosistem Produk Halal

“Kalau sampai mengancam dipecat kalau tidak menggunakan ini, hal itu juga pidana. Bukan hanya menyebut agama, tetapi mengancam pun merupakan pidana,” ucap Jenderal Bintang Empat lulusan Akademi Kepolisian tahun 1987. (R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.