Jakarta, MINA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya membutuhkan bukti yang kuat untuk bisa menanggapi dan memproses laporan dari masyarakat.
“Perlu bukti kuat. Jadi bukan karena dia tokoh muslim lantas polisi cepat menindak, dan dia bukan muslim lantas polisi tidak cepat, tidak juga. Kalau bukti kuat, dia muslim atau bukan maka akan diproses,” ujar Tito saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).
Tito menegaskan, laporan terhadap kepolisian harus dengan bukti kuat, bukan berasal dari informasi media massa atau berita-berita di koran yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
“Kalau yang dipersoalkan itu polisi tidak menindaklanjuti laporan terhadap salah satu anggota DPR beberapa waktu lalu, kita perlu lihat dulu, dia ngomong kapasitasnya sebagai anggota DPR atau pribadi,” ujarnya.
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
“Kalau kapasitasnya dia sebagai anggota DPR, maka kita terganjal dengan MD3. Ini sudah diatur di dalam Undang-undang,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai bahwa tindakan kepolisian dalam menangani kasus ujaran kebencian bisa menimbulkan kecurigaan, apalagi fakta-fakta di lapangan terkesan kinerja polisi berat sebelah.
“Contohnya misal ketika ada anggota partai melaporkan tokoh Islam karena melakukan ujaran lebencian, polisi langsung menindak. Hal ini tidak terlihat ketika Ade Armando atau anggota DPR beberapa waktu lalu ketika ada dari umat Islam yang melaporkan, terkesan lamban, malah hilang kasusnya,” paparnya.
Nasir menegaskan, mekanisme penanganan terkait ujaran kebencian perlu dievaluasi. Menurut Nasir, hal itu penting untuk terciptanya kerukunan bersama. (L/R06/B05)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
Mi’raj News Agency (MINA)