Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapuspen TNI: Kapal Induk AS Sudah Dipantau Sejak 17 Juni

Rudi Hendrik Editor : Widi Kusnadi - 34 detik yang lalu

34 detik yang lalu

0 Views

Kapal Induk USS Nimitz milik AS. (Gambar: Net)

Jakarta, MINA – Melintasnya Kapal Induk USS Nimitz milik Amerika Serikat di wilayah perairan Indonesia yang membuat geger publik, telah terpantau oleh TNI sejak kapal itu berada di Laut Natuna Utara pada 17 Juni 2025 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh tni/">Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi dalam wawancaranya dengan TV One pada Senin (23/6) sore.

TNI memantau Kapal Induk USS Nimitz sejak tanggal 17 Juni hingga hari ini. Jika TNI dikatakan tidak mengetahui kehadiran ini, itu salah,” katanya.

“Kapal Induk AS mulai dipantau TNI sejak di Laut Natuna Utara, lalu turun ke arah Batam, melalui Selat Singapura, kemudian masuk ke Selat Malaka, dan mengarah ke Sabang, lalu menuju ke Timur Tengah,” jelasnya.

Baca Juga: Masuk Musim Kemarau, Bencana Hidrometeorologi Basah Masih Terjadi di Indonesia

Ia menegaskan kembali berita sebelumnya yang menyatakan bahwa Kapal Induk USS Nimitz telah mematikan sistem transponder saat melintasi wilayah perairan wilayah Aceh, Indonesia.

“Ketika turun menuju ke Batam, mereka memang mematikan transmisinya. Memang ini biasa dilakukan karena dianggap ada ancaman dari musuh Amerika, misal dari China sehingga mereka tidak mau terdeteksi,” kata Kristomei.

Ia menyatakan bahwa TNI masih bisa mendeteksi di mana kira-kira lokasi kapal itu saat mematikan sistem traspodernya, dengan menghitung berapa kecepatan yang digunakan kapal itu tersebut.

“Hari terakhir ini pun kita bisa mendeteksi posisi kapal induk itu, kurang lebih 100 mil dari Selat Hormuz, sekitar jam 11 (siang) lalu,” katanya.

Baca Juga: Marak Kekerasan Perempuan dan Lansia, ICMI Desak Komnas Lansia

Sejak beberapa hari yang lalu, tni/">Kapuspen TNI telah menjelaskan kepada awak media bahwa “itu tidak menyalahi aturan, melewati wilayah dekat yuridiksi kita, karena secara yuridis itu diatur dalam UNCLOS 1982.”

Dia menyatakan, kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa harus izin kepada negara pantai.

Sebab, kata dia, kapal perang yang berlayar di perairan antara Indonesia dan Malaysia menggunakan Hak Lintas Transit. “Selama tetap mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi,” kata Kristomei dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 20 Juni lalu. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Banjir Rendam 1.522 Rumah di Maluku Utara, Ribuan Orang Ngungsi

Rekomendasi untuk Anda