Tasikmalaya, MINA – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, mengatakan, hingga saat ini polisi sudah memeriksa sebanyak tiga saksi dari pihak pelapor terkait unggahan pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar di Polresta Tasikmalaya.
Polresta Tasikmalaya memastikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar kepada sekelompok santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya terus diproses, demikian keterangan yang diterima MINA, Sabtu (11/7).
Yusuf menjelaskan, saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak terkait kasus itu.
Menurut dia, pihaknya masih akan terus mengumpulkan keterangan dari saksi ahli.
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
“Penyidikan sedang berjalan, saksi sudah tiga orang diperiksa. Sekarang kita sedang meminta keterangan ahli,” terangnya.
Yusuf memastikan, jika nanti pemeriksaan para saksi sudah selesai, polisi juga akan memanggil terlapor. Namun, ia belum bisa memastikan waktu pemanggilan Denny Siregar. “Denny pasti kita akan panggil,” kata dia.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melakukan aksi pada Kamis (2/7) pekan lalu. Aksi itu merupakan respons atas pernyataan Denny Siregar dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Foto yang diunggah Denny belakangan diketahui merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto itu diambil ketika para santri mengaji saat aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal Jakarta pada 2017.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
Pernyataan Denny dalam status itu telah dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Terlapor diduga menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online