Jakarta, MINA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No 17 Tahun 2020 mengenai tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan kawasan industri halal.
Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Afdhal Aliasar mengatakan, sekarang ini sudah ada lima kawasan industri yang menyampaikan permintaan mengajukan diri menjadi kawasan industri halal secara tertulis ke Kemenperin.
“Itu ada Modern Cikande Industrial Park, kemudian ada Bintan Inti Industrial Estate, lalu Batamindo Industrial Estate, selanjutnya Jakarta industrial estate Pulogadung, dan safe and lock Industrial Park Sidoarjo Industrial Estate,” kata Afdhal, dalam acara Webinar Series bertajuk Potensi Industri Halal di Kawasan Ekonomi Khusus. demikian keterangan tertulis diterima MINA, Senin (6/7).
Selain kelima itu, sudah banyak lagi yang mengantre. Mereka sudah menghubungi KNEKS menyampaikan keinginannya mengembangkan kawasan industri halal.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Namun, Afdhal mengingatkan, pengembangan kawasan industri halal tidak hanya harus berdasarkan keinginan atau motivasi yang kuat.
“Tapi juga harus bisa menarik para pelaku industri untuk membuka usahanya di dalam kawasan tersebut, baik untuk pelaku industri dalam negeri, maupun dari luar negeri yang diharapkan berinvestasi membuka fasilitasnya di Indonesia di kawasan industri halal tersebut,” tuturnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau Asrizal menyampaikan Riau sedang mencanangkan enam kawasan industri yang akan ditingkatkan. “Dari enam kawasan industri yang ada, pembangunan dan pengembangan kawasan ekonomi khusus syariah berlokasi di kawasan industri Tenayan dengan beberapa pertimbangan,” ujar Asrizal.
Pertimbangan pertama adalah berada di pusat Pekanbaru, berjarak kurang lebih 12 kilometer dan didukung dengan infrastruktur jalan. Kedua, luas kawasan industri 3 ribu ha (rencana pengembangan), 305 ha sudah dibebaskan dan berstatus Hak Pengelolaan (Hpl). Ketiga, kawasan industri ini dikembangkan untuk industri manufacturing. Keempat, tersedia power plant berkapasitas 2×110 MW (PLTU) dan 275 MW (PLTG) dalam proses pembangunan.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sementara itu, Wakil Ketua Umum III Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Susiwijono Moegiarso mengatakan potensi industri halal di Indonesia besar. Indonesia memiliki penduduk muslim terbanyak di dunia, jumlahnya melebihi 200 juta jiwa.
Untuk itu, perlu dorongan terkait industri halal agar hasilnya bisa maksimal. Pemerintah mempunyai berbagai fasilitas untuk mengembangkan itu, salah satunya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“KEK ini salah satu kawasan yang didesain untuk memberikan berbagai fasilitas, terutama fasilitas fiskal dan non-fiskal, sehingga industri yang ada di sana mendapat perlakuan khusus dibandingkan industri lainnya,” ucap Susiwijono yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini.
Konsep KEK adalah pemberian insentif pada pelaku usaha yang melakukan investasi di kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan KEK. (R/R4/P1))
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Mi’raj News Agency (MINA)